Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Baitul Maal Waat Tamwil (KJKS BMT) Muamalat Mulia Kudus, memiliki solusi cepat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi.
Latar belakang
Ketua pengurus KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus, Bapak Aulia Rahman, SE. I. Menjelaskan bahwa, kasus wanprestasi (gagal bayar atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban) dapat menjadi tantangan serius. Namun, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus berhasil menghadapi tantangan ini dengan berbagai solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mengedepankan keadilan dan kemaslahatan kedua belah pihak, baik lembaga maupun nasabah.
Solusi yang diambil
BMT Muamalat Mulia Kudus mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani anggota yang mengalami wanprestasi.
a. Melakukan dialog dengan Nasabah, salah satu langkah pertama yang diambil adalah pendekatan dengan nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Pihak KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menghubungi nasabah untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Pendekatan ini mengutamakan komunikasi yang baik, mengedepankan empati, dan memastikan bahwa nasabah merasa didukung, bukan dihukum.
b. Menyusun rencana penyelesaian yang masuk akal, setelah berbicara dengan nasabah pihak BMT akan merancang rencana penyelesaian yang realistis. Seperti perpanjangan tenor atau penurunan jumlah cicilan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan finansial.
c. Restrukturisasi pembiayaan, Jika nasabah terbukti kesulitan membayar cicilan pihak BMT Muamalat Mulia Kudus menawarkan opsi restrukturisasi pembiayaan. Ini melibatkan perubahan persyaratan pembiayaan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengurangan jumlah angsuran, atau perubahan mekanisme pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuan nasabah.
Penerapan Upaya penyelesaian
Kemudahan dalam Pembayaran, dalam beberapa kasus pihak BMT juga dapat memberikan opsi penjadwalan ulang pembayaran berdasarkan kondisi nasabah yang terbukti terdampak oleh situasi eksternal, seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
Pendampingan Nasabah, untuk memastikan agar nasabah bisa membayar kewajibannya pihak BMT Muamalat Mulia Kudus memberikan program pendampingan. Program tersebut mencakup konsultasi keuangan dan bimbingan usaha, terutama bagi nasabah yang terlibat dalam usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah untuk membantu nasabah mengelola keuangan dengan lebih baik dan mencegah terjadinya wanprestasi di masa mendatang.