Menggadaikan barang dapat menjadi salah satu upaya untuk membayar utang, ketika seseorang tidak dapat melunasinya secara tepat waktu. Anda dapat menggunakan akad rahn untuk dapat melunasi pinjaman sekaligus terhindar dari risiko riba. Menurut istilah syariat, rahan berarti menjadikan sesuatu yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang dapat mengambil utang atau mendapatkan sebagian dari manfaatnya. Tujuan akad rahn adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap pihak yang berhutang. Pihak yang menggadaikan(rahn), pada dasarnya bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan barang gadaian namun, pihak yang menerima barang gadai (murtahin) juga dapat melakukannya, dan rahin yang harus membayar biayanya. Barang yang akan dijadikan jaminan gadai harus memiliki nilai, karena barang tersebut akan dilelang apabila kita tidak mampu mengembalikan dana pinjaman. Untuk itu, kita harus mengetahui nilai barang yang akan menjadi jaminan agar kita tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang tersebut.
Lelang Pegadaian harus dilakukan sesuai aturan. Ini diberikan kepada debitur sebelum perjanjian pinjaman. Barang jaminan akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila debitur tidak membayar barang jaminan atau memperpanjang pinjaman sebelum jatuh tempo. Barang jaminan termasuk barang elektronik, mobil, dan perhiasan. Pelelangan dilakukan setelah jatuh tempo akad, yang kira-kira 120 hari, atau empat bulan untuk satu akad gadai. Jika masa gadainya sudah habis, masih dapat memperpanjang masa pinjaman atau memperpanjangnya setiap empat bulan sekali, yang disebut gadai ulang. Selama periode ini, data pelanggan juga mencantumkan pokok, atau dengan kata lain membayar bunga pinjaman saja.
Saat melakukan transaksi menggunakan akad rahn, rahin dan murtahin harus mempertimbangkan beberapa hal. Salah satu dasar pelaksanaan Rahn adalah sebagai berikut:
Marhun, Anda harus menyertakan semua harta kekayaan Anda, termasuk barang apapun yang dapat digunakan sebagai jaminan.
Marhun bihi, jumlah utang rahin kepada murtahin
Shighat melibatkan akad, ijab, dan qobul antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Aqid, adanya murtahin dan rahin.
Setelah memenuhi keempat syarat tersebut, baik rahin maupun murtahin harus mempertimbangkan syarat sah akad rahn, yang meliputi:
Menurut para jumhur ulama, sebagai syarat rukun aqid, kedua belah pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal.
Syarat marhun bih adalah bahwa utang yang dipinjamkan rahin harus dikembalikan kepada murtahin sesuai kesepakatan dan barang berharga harus diserahkan sebagai jaminan untuk melunasi utang. Nilai utang dan metode melunasinya harus jelas.
Syarat marhun, atau jaminan barang gadai yang diberikan kepada murtahin, menunjukkan status kepemilikan barang milik pribadi. Barang jaminan adalah barang yang berharga sehingga dapat dijual dengan harga yang sama dengan utang rahin, dapat digunakan sesuai dengan hukum Islam, dan tetap utuh saat diberikan kepada murtahin.