Kata zuhud (al-zuhd) secara bahasa berarti enggan, menolak, atau tidak mau yang merupakan lawan kata dari al-ragabah yang berarti senang, suka, atau mencintai. Al-zuhd merupakan lawan kata al-hirsu yang berarti berambisi. Secara umum dalam berbagai agama, zuhud berarti memandang dunia dengan pandangan tak bermakna, rendah, dan hina karena dunia merupakan sesuatu yang akan lenyap. Keindahan dunia yang oleh para pencintanya dipandang sebagai suatu kenikmatan, kepuasan, dan kelezatan.
Sedangkan, dalam perspektif zuhud, keindahan dunia merupakan keindahan, kepuasan, kelezatan, dan kenikmatan tipuan yang bersifat sementara bagaikan fatamorgana, zuhud adalah penolakan jiwa terhadap dunia tanpa tekanan atau paksaan siapa pun.
Dengan demikian, zuhud di dunia atau zuhud terhadap dunia berarti memperpendek angan-angan sehingga tak berambisi terhadap dunia. Orang zuhud di gambarkan sebagai orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki harta atau tidak mempunyai barang-barang, perlengkapan, atau fasilitas apa pun dalam kehidupan ini selain pakaian yang melekat pada tubuh. Zuhud identik dengan miskin, kemiskinan, dan kesederhanaan.
Zuhud dalam islam tidak membenci harta, kecuali harta yang haram atau diperoleh dengan cara-cara yang haram. Islam tidak mencintai harta, tetapi mencintai amal saleh dengan harta. Islam tidak mengajak manusia meninggalkan dunia untuk fokus pada akhirat dan mencintai dengan meninggalkan dunia secara total.
Islam mengajarkan jalan tengah antara dunia dan akhirat. Zuhud dalam islam adalah membenci kemaksiatan dan menolak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan. Orang islam yang membayarkan zakat tidak menahan hartanya setelah membayarkan zakat untuk infak dan sedekah kepada fakir-miskin dan kepentingan agama, itulah zuhud yang dianjurkan islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H