Lihat ke Halaman Asli

Guru Tak Tahan Lihat Bocah SD Pakai Rok

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekolah adalah lembaga pendidikan yang memiliki tujuan utama yakni mencerdaskan bangsa. Pendidikan adalah kegiatan yang harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, karena pendidikan merupakan proses dimana masyarakat, melalui lembaga-lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga-lembaga lain) dengan sengaja mentransformasikan warisan budayanya, yaitu pengetahuan. nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan dari generasi ke generasi, namun akhir-akhir ini lembaga pendidikan di Indonesia mengalami banyak kasus negatif, baik itu dialami instansi, tenaga pendidik, karyawan, bahkan peserta didik di lembaga sekolah. Peserta didik menuntut ilmu disekolah guna memenuhi kebutuhan pokok sebagai seorang individu yang pandai dan berwawasan luas. Tuntutan negara dalam mencerdaskan anak bangsa hingga 12 tahun juga menjadi faktor masyarakat menyekolahkan anaknya.

Munculnya beragam kasus khusunya kasus kekerasan disertai pemerkoasan yang dialami peserta didik mencoreng nama baik lembaga pendidikan ini. Oknum guru yang tidak bertanggungjawab menyebabkan kerugian besar yang harus ditanggung korban. Seperti halnya kasus pemerkoasaan yang dilakukan Heri Afriansyah (24) bujangan asal Kabupaten Pesawaran, Lampung lantaran Khilaf, sehingga langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua siswi kelas I SD Sidorahayu, keduanya yakni, Bunga (7) dan Melati (7) bukan nama sebenarnya.

Guru yang seharusnya bertugas membimbing, mengajar, melatih, mendidik peserta didiknya kini malah menjadi seorang pemerkosa. Hal itu mencerminkan bahwa perbuatan seorang guru tersebut tidak bermoral dan melanggar kode etik keguruan. Perlu adanya hukuman yang berat kepada oknum guru yang semena-mena dengan peserta didik supaya jera. Mereka yang dengan sengaja merampas hak-hak peserta didik untuk tumbuh dan berkembang serta menjadikan peserta didik trauma akan keberlangsungan pendidikannya. Hal itu tentunya berdampak buruk bagi aktivitas peserta didik, bisa jadi mereka enggan meneruskan sekolah dan putuslah cita-cita mereka. Perlu adanya peran pemerintah dan orang tua dalam manjaga anak-anak Indonesia, karena pada dasarnya anak-anak masih memerlukan perlindungan sebagai diatur pada Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk itu diperlu dipahami bahwa guru tidak hanya transfer of knowledge tapi juga transfer of value, maka sebagai seorang guru yang memegang peranan utama dalam dunia pendidikan wajib memiliki moral yang baik karena guru akan di gugu lan di tiru oleh seluruh peserta didiknya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline