Lihat ke Halaman Asli

Perlukah Pembatasan Caleg Untuk Artis?

Diperbarui: 30 Agustus 2016   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini kita tahu bahwa banyak kalangan artis yang berkecimpung ke dunia politik, diantaranya Anang Hermansyah, Eko Patrio, Tantowi Yahya, Lucky Hakim, dan Desy Ratnasari. Namun apakah kualitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat tidak sebaik mereka yang memang berlatar belakang politik sehingga pemerintah harus memperketat syarat calon legislatif dari kalangan artis?

Tim pakar pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang - Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Dhany Syarifudin Nawawi memberikan gagasan untuk memperketat artis menjadi calon anggota legislatif (caleg). Minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif merupakan persyaratan caleg dari kalangan artis. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan dan Achmad Baidowi juga meminta agar syarat caleg dari artis diperketat agar parlemen tidak hanya diisi oleh orang-orang yang hanya mejeng.

Hal ini tentu saja menimbulkan efek afektif dalam komunikasi politik, yaitu komunikan yang mulai memberi sikap atas suatu informasi. Seperti menuai protes dari beberapa artis yang telah duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari laman liputan6.com Tantowi Yahya mengaku keberatan dengan persyaratan tersebut.  "Rencana pengaturan itu seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor. Tidak perlu diatur seperti itu. Itu urusan masing-masing partai politik," tandas Tantowi Yahya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sementara itu Desy Ratnasari sah - sah saja dengan pengetatan caleg dari kalangan artis.

"Kalau mau diperketat monggo saja, mau setahun saja atau dua tahun, tak masalah. Tidak bisa menjadi ukuran kesuksesan hanya diukur dari berkecimpung dalam partai politik," kata Desy Ratnasari di Gedung DPR, Senyan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sebagian besar masyarakat melihat bahwa caleg yang berasal dari kalangan artis ini hanya mengandalkan popularitasnya saja dan lebih sibuk dalam dunia hiburannya sehingga kinerjanya sebagai wakil rakyat tidak terlihat. Padahal kualitas caleg yang berlatar belakang politikpun belum tentu lebih baik dari caleg artis. Dan jika pembatasan caleg untuk artis ini mesti dilakukan, seharusnya persyaratan caleg dari artis dilakukan oleh partai politik yang mencalonkan politikusnya ke pemilihan anggota dewan. Sehingga partai politik bisa mencalonkan politikus yang terbaik yang bisa dicalonkan entah itu dari kalangan artis atau bukan.

Sumber :
http://kindasoup.blogspot.co.id/2010/04/efek-komunikasi-politik.html

Nama : Akbar Nurdipa

NIM : 07031181520167

Kelas : Ilmu Komunikasi A

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline