Lihat ke Halaman Asli

Nurdin Jeneponto

Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto

pembayaran tukin berbasis grade

Diperbarui: 22 Januari 2025   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tunjangan Kinerja (TUKIN) berbasis grade merupakan sistem pemberian tunjangan kepada pegawai berdasarkan level jabatan, kompleksitas pekerjaan, dan pencapaian kinerja yang terukur. Sistem ini menerapkan prinsip "pay for position" dan "pay for performance" dimana semakin tinggi grade atau level jabatan serta semakin baik kinerja pegawai, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Implementasi tukin berbasis grade melibatkan evaluasi jabatan untuk menentukan nilai relatif setiap posisi berdasarkan faktor-faktor seperti tanggung jawab, kualifikasi yang dibutuhkan, risiko pekerjaan, dan dampak terhadap organisasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam struktur grade yang mencerminkan hierarki organisasi dan besaran tunjangan yang sesuai untuk setiap level.

Pembayaran tukin dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan komponen tetap berdasarkan grade jabatan dan komponen variabel berdasarkan capaian kinerja individu. Penilaian kinerja dilakukan melalui mekanisme yang objektif menggunakan Key Performance Indicators (KPI) yang telah ditetapkan, sehingga besaran tukin yang diterima dapat berbeda antar pegawai dalam grade yang sama tergantung pada hasil penilaian kinerjanya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline