Dalam menanggapi keputusan International Criminal Court(ICC)terhadap perintah penangkapan pelaku Genosida rezim Zionis israel termasuk PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant terjadi pro-contra dikalangan negara-negara EU dan Amerika S erikat(AS)dengan berbagai alasannya.Sejauh ini hanya AS,Hungaria,Argentina dan tentu saja Zionis israel yang menolak keputusan ICC tersebut dengan beragam alasannya,sementara banyak negara lainnya seperti Swiss,Slovenia,Irlandia,Italia ,Belanda mengatakan bahwa mereka siap tunduk kepada keputusan ICC tersebut.Negara-negara OKI bersama negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab kebanyakannya siap menangkap pelaku genosida sekiranya Bneyamin Netanyahu dan Yoav Galant berada diwiayah kedaulatan negaranya.
Mwenteri Luar Negeri(menlu)Perancis,Jean Noel Barrot kepada radio Franceinfo Rabu 27 November 2024 mengatakan bahwa pemimpin negara tertentu bisa memiliki kekebalan berdasarkan statuta Roma,perjanjian yang membentuk ICC,ujarnya.Sedangkan Pasal 27 statuta Roma menyatakan bahwa kekebalan tersebut tidak membuat seseorang luput untuk diadili di ICC,sementara pasal 98 dalam statuta Roma pula menegaskan negara harus menghormati kewajiban internasional terkait kekebalan diplomatik.
Pernancis rupanya masih memperlihatkan sikap yang sangat ragu-ragu terkait surat keputusan ICC untuk menangkap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant dengan berbagai alasannya,terutama karena latar belakang sejarah hubungan Perancis dengan Zionis israel yang menyandera sikap Paris terhadap surat perintah penangkapan pelaku genosida Zionis israel yang dikeluarkan ICC.Dalam konteks inilah Perancis disatu sisi sangat menghormati keputusan hukum internasional termasuk keputusan International Courth of Justice(ICJ) dan ICC namun disisi lain sikap perancis masih sangat abu-abu.Tidak jelas bagaimana respon Perancis terhadap surat perintah ICC bagi penangkapan pelaku genosida rezim Zionis israel.
Beberapa negara EU yang sudah menegaskan bahwa mereka siap menangkap Benyaamin Netanyahu dan Yoav Galant jika berada di wilayah kedaulatan negaranya masing-masing.Terkait hal ini Perdana Menteri(PM)Slovenia ,Robert Galub menyataakan bahwa negaranya tunduk kepada keputusan ICC dan akan menangkap penjahat perang Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant jika keduanya berada di negaranya.Hal serupa juga dikemukakan oleh PM Irlandia,Simon Harris bahwa negaranya tidak mengizinkan penjahat peraang tersebut singgah diwiayh kedaulatan negaranya dan jika Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant berada dinegaranya kedsuanya akan ditangkap dan diserahkan kepada ICC untuk diadili guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.Dalam hal ini PM Belanda,Hendricus Wilhelmus Maria Dick Schoof mengatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan ICC dengan tegas menyatakan bahwa negaranya akan menagkap PM.Benyaamin Netanayahu dan Yoav Galant jika berada di wilayah Belanda,ujarnya kepada AFP.
Dalam konteks ini Menteri pertahanan(Menhan)Italia,GuidoCrosetto menanggapi surat perintah ICC bagi penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant karena genosida yang dilakukannya terhadap bangsa palestina dan Libanon menegastkan bahwa keputusan ICC itu salah,namun negaranya akan menjungjung tinggi keputusan ICC tersebut karenanya jika PM. Benyamin Netanyahu dan mantan Menhan Zionis israel Yoav Galant berada dinegaranya akan ditangkap untuk diadili di ICC Den Haag,Belanda. Hampir senada dengan penegasan Guido Crosetto ,juru bicara kepolisian dan keamanan Federal Swiss menngatakan bahwa negaranya akan menangkap penjahat terhadap hukum humaniter internasional tersebut jika menginjak kakinya dinegara tersebut.
Kemunafikan dipertontonkan kepada komunitas internasional,sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara yang menolak keputusan ICC untuk mengadili pelaku genosida Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant dengan alasan Zionis israel berhak melakukannya untuk membela diri ,meskipun faktanya justru Palestina yang membela diri berjuang untuk merebut kemerdekaannya dari penjajahan Zionis israel.Hanya alasan tersebutlah yang mendasari AS,Argentina,Hungaria,Perancis ,Jerman tunduk kepada kemauan Zionis israel dengan menentang keputusan ICC .Negara-negara tersebut tidak akan tunduk kepada keputusan ICC,bahkan Hungaria menegaskan akan mengundang PM.Benyamin Netanyahu untuk mengunjungi negaranya.
Negara-negara yang menolak keputusan ICC itu dengan jelas terang-terangan memperlihat sikap kemunafikannya yang menjijikkan meskipun Zionis israel telah melakukan genosida terhadap palestina dan Libanon.Sejauh ini sudah menewaskan 44789 warga sipil palestina di Gaza,104987 waarga alainnya menderita luka-luka.Sementara di wilayah pendudukan tepi barat 789 warga sipil Palestina tewas dan ribuan lainnya luka-luka,13000 lainnya ditanagakap oleh Zionis israel.Sementara di Libanon lebih 3569 warga sipil juga tewas ,belasan ribu lainnya luka-luka dan 3 juta lainnya mengungsi yang kini mulai kembali kekediamannya menyusul ditandatangi gencatan senjata antara Zionis israel-Hizbullah.Kemunafiakn Gedung Putih dan Perancis dipertontokna pula dengan hanya membuat perjanjian gencatan senjata antara Zionis israel dan Hizbullah saja dan tidak termasuk dengan Palestina,meskipun diketahui bahwa perang meletus antara Zionis israel dengan Hizbullah justru dipicu oleh genosida Tel Aviv terhadap palestina.Bukankah hal ini merupakan bantuan kepada Zionis israel untuk memusatkan terus menerus menggempur jalur gaza .
Rezim Zionis Israel secara sistematis terstruktur massif melakukan berbagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, pada tanggal 7 Oktober 2023 Internasional Court of Justice(ICJ)mendesak Zionis israel menghentikan potensi genosidanya di jalur Gaza,namun Zionis israel mengabaikannya dengan meningkatkan gempurannya terhadap Palestina.Selaanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 DK-PBB menyepakati resolusi gencatan senjata ,akan tetapi juga bernasib serupa karena tidak dihiraukan oleh Zionis israel.Pada tanggal 20 Mei tahun 2024 ICC mulai berupaya untuk menagkap pelaku genosida terhadap palestina di jalur gaza dan pada 24 Mei 2024 ICJ melarang Zionis israel untuk menyerang Rafah,akan tetapi larangan tersebut juga dilanggar oleh rezim Zionis israel pimpinan Benyaamin Netanyahu.
Kemudian ICJ pada tanggal 19 Juli 2024 ICJ memutuskan bahwa penjajahan Zionis israel terhadap tepi barat ,Yeruzalem timur dan Gaza itu ilegal.Pada tanggal 1 Oktober 2024 bahkan menyerang Libanon temasuk merangsek kepasukan UNIFIl yang melukai beberap personilnya asal Malaysia dan Indonesia.Selanjutnya tiga hari berikutnya(3 Oktober 2024)Zionis israel menpersona non gratakan Sekjen PBB,Antonio Gueteres,bahkan memintanya mundur dari jabatannya sebagai sekjen PBB bersamaan Tel Aviv minta supaya PBB dibubarkan karena dianggapnya anti-semitesme .Selaain itu Zionis israel juga taggal 28 Oktober 2024 mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di tepi barat,Yeruzalem timur dan jalur Gaza.Padahal UNRWA tersebut sejak tahun 1949 dengan 13000 staffnya melayani jutaan warga Palestina yang mengungsi untuk menyelamatkan diri dari intimisasi,ancaman , pembantaian yang dilancarkan oleh Zionis israel.
Begitu kejinya rezim Zionis israel melancarkan genosidanya terhadap bangsa palestina,Libanon ,bahkan mebombardir puluhan rumah sakit,ratusan sekolah,daan berbagai kamp pengungsi palestina.Para jurnalis juga tidak luput dari pembantaian Zionis Israel hinga 198 jurnalis tewas,233 staff UNRWA juga tewas karena gempuran Zionis israel.Kejahatan yang dilakukan rezim Zionis israel sudah melampaui batas-batas garis merah.Zionis israel mennjungkirbalikkan berbagai nilai-nilai norma-norma prinsi-prinsip hukum internasional.Oleh karenanya sangat aneh jika masih terdapat negara -negara yang kononnya sangat menjungjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum internasional,akan tetapi faktanya masih terus mendukung rezim Zionis israel dengan terus menerus memasok persenjataannya kepada rezim pimpinan PM.Benyamin Netanyahu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H