Menurut persepsi Amnesty Internasional,Indonesia gagal dalam masalah penegakan hak-hak asasi manusia(HAM),terutama masalah pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib ujar Campaigner.Pihak berwenang Indonesia harus menjamin akuntabilitas penuh atas pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib,Indonesia dan Timor Leste,tandas Josep Roy Benedict kepada wartawan Antara London,Selasa 11 September 2012.
Terkait dengan masalah pembunuhan terhadap aktifis HAM, Munir Said Thalib dalam penerbangan dari Jakarta kenegeri Belanda delapan tahun lalu. Sekretariat Amnesty Internasional itu Josep Roy Benedict menyatakan pula bahwa kegagalan pemerintah Indonesia untuk menyeret mereka yang terlibat kasus pembunuhan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kemauan Idonesia untuk memberantas kasus itu.
Ke engganan Indonesia dalam mengentaskan masalah tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi wajah Indonesia pada pandangan masyarakat Internasional,karena meskipun Indonesia merupakan salah saatu negara yang sudah meratifikasikan azas-azas hukum HAM namun tidak lebih selain wacana belaka.Masih banayak sekali masalah HAM yang lebih besar dri kasus pembunuhan Munir Said Thalib,yang di biarkan saja oleh pemerintah Indonesia.
Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia,Indonesia memang sangat lemah dalam penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia.Hal ini masih saja dilakukan sejak dulu sampai sekarang,meskipun SBY sering mengubral janji muluk yang sudah dianggap biasa oleh masyaraakat Indonesia.Terkait pembunuhanMunir Said Thalib,SBY pernah mengatakan tahun 2004 lalu bahwa penyelesaian kasus pembunuhan Munir akan menjadi"tes sejarah kita' dalam konteks proses reformasi demokrasi Indonesia.
Jika menyaksikannya,maka bisa dikatakan pemerintah Indonesia telah gagal dalam berbagai penegakan hukum dan HAM.Bagi pemerintah Indonesia sebenarnya buykan enggak mampu mengentaskannya,akan tetapi sengaja tidak melakukannya untuk menghindari tekanan dari berbagai keluarga korban kekerasan lainnya yang juga sudah lama mencari keadilan hukum yang tidak didapatinya di Indonesia.
Berbagai keluarga korban kekerasan,kebiadaban sebagai ekses dari Gerakan 30 September 1965,Tanjung Priuk,Talang sari, Aceh,Trisakti,tragedi Mei 1998,penghilangan paksa terhadap para aktifis tahun 1997-1998 ,Haur Kuneng,Mesuji dan banyak lagi yang juga dibiarkannya saja.Belum lagi kasus-kasus terhadap pembunuhan Marsina,wartawan Barnas,anggota DPR Nasiruddin Daud dan sebagainya.Jadi pemerintah Indonesia bukannya tidak mampu mengentaskan masalah tersebut,tetapi jika dilakukan akan mendorong tuntutan serupa darii jutaan keluarga korban kebiadaban tersebut.
Pemerintah Indonesia sangat sigap dalam memerangi dan mengentaskan teroris ,sehingga dengan anggaran besar dukungan asing perlu membentuk detasemen khusus Densus 88 .Namun tidak melakukan sama sekali untuk mengentaskan masalah penewgakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Ini fakta ,yang tidak terbantahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H