Lihat ke Halaman Asli

Nurdin

Guru Sejarah

Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia-Australia,Perlu Suatu Mekanisme Yang Adil Jelas

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Pertahanan  (Menhan) Indonesia,  Purnomo Yusgiantoro di Jakarta hari  Rabu,5 September 2012 melakukan   terobosan baru dengan melangsungkan pertemuan tahunan  dengan Australia,  yang oleh (Menhan) Menteri Pertahanan  Australia,Stephen Francis Smith  disebutnya sebagai suatu kunjungan paling sukses dan juga paling produktif.Peretemuan tahunan itu dimulai sejak hari Senin,3 September 2012 yang membahas kebijakan pertahanan,keamanan maritim dan bantuan kemanuysiaan.                                              

Pertemuan tahunan tersebut kemudian di akhiri suatu perjanjian kerjasama industri pertahanan anatara Australia dan Indonesia,ujar Purnomo Yusgiantoro Menhan Indonesia yang masih ngotot ingin membeli tank - bekas Leopard dari Jerman tersebut. Memang langkah-langkah yang diambil oleh (Menhan)Menteri  Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sangat baik dan strategis dalamkonteks menpereat hubungan antara negara tetangga selatan Indoinesia,terutama terkait soal-soal politik yang  sering mengganjal  Indonesia di wilayah Papua .                                                             

Namun demikian kerjasama pertahanan tersebut perlu diatur sedemikian rupa,supaya Indoesia tidak dirugikan .Terutama bagaimana operasionalnya dilapangan nanti,karena sesuai dengan perjanjian yang meliputi bantuan kemanusiaan yang konsekuwensinya pesawat tempur,kapal perang Australia dengan bebas memasuki perairan Indonesia dengan alasan karena bencana alam .                               

Mekanisme ini perlu diatur sedemikian rapi dan jelas,sehingga kedepan perairan Indonesia tidak akan diacak-acak oleh kapal perang Australia dengan dalih bantuan kemanusiaan ataupun dalam rangka melawan terorisme.Ataupun mekanismenya perlu menunggu permintaan dari pemerintah Indonesia dahulu sebelum memasuki wilayah Indonesia,ataupun sebalikanya bagaimana mekanismenya sekiranya pasukan Indonesia memasuki wilayah Australia terkait masalah tersebut.                                

Meskipun perjanjian itu berlaku bagi kedua belah pihak,Indonesia dan Australia namun persepsi soal bencana bagi Australia dan Indonesia relatif tidak sama.Bagi Indonesia karena memang kawasan bencana yang oleh negara lain termasuk Australia yang jarang mengalaminya akan berbeda penilaiannya terhadap kriteria sebuah bencana.Dalam konteks ini perlu diatur sedemikian rupa dan jelas,berupa jenis tingkatan-besaran bencana  macam apa yang bisa dianggap dan termasuk dalam kategori SOS bagi Australia ,sehingga mereka dengan segera membantunya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline