Lihat ke Halaman Asli

Tolak Tambang Pasir Besi Paseban

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan dengan rencana eksploitasi tambang pasir besi oleh kuasa pertambangan PT. Agtika Dwi Sejahtra di Desa Paseban Kecanatan Kencong seluas 491,8 Ha, sebagaimana surat Disperindag Kabupaten Jember nomer 541.3/056/436.314/2008. bersama ini kami Lembaga Swadaya Masyarakat Mina Bahari beserta ribuan masyarakat menolak rencana eksploitasi tambang pasir besi, atas dasar sebagai berikut :

1. Sesuai undang undang nomer 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bagian keenam tentang larangan, pasal 35 (i) :Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung di larang : melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara tehnis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/ atau pencemaran lingkungan dan/ atau merugikan masyarakat sekitarnya

2. Undang undang nomer 26 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Peraturan Pemerintah nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional merupakan pedoman dasar yang perlu di pahami secara seksama. Apa lagi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Propensi maupun Kabupaten,bahwa daerah paseban sampai puger merupakan kawasan lindung.

3. Bahwa Desa Paseban kecamatan Kencong merupakan kawasan lindung yang wajib di jaga dan tidak boleh melakukan perubahan fungsi, karena kondisi giologis kawasan tersebut sangat rawan terhadap bencana terutama bencana Tsunami. Dan sekedar di ketahui bahwa bencana Tsunami pada tahun 1994, gumuk dan gundukan pasir di daerah tersebut dapat menghalau dan menghambat hantaman gelombang Tsunami, sehingga rakyat Desa paseban selamat dari ancaman Tsunami.

4. Akan mengancam kelestarian biota laut terutama penyu, karena disepanjang pantai paseban sampai pantai puger merupakan salah satu tempat bertelornya hewan yang bernama penyu.

5. Kegiatan eksploitasi tambang pasir besi dapat mengakibatkan dampak besar yakni terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala luas, sehingga mengancam kehidupan para nelayan dan petani.

6. Sepanjang pantai paseban sampai pantai puger merupakan konsevasi pesisir yang seharusnya di lindungi dan di lestarikan ekosistemnya guna menjamin keberadaan, ketersediaan dan keseimbangan sumber daya pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kwalitas nilai serta keanekaragamannya.

7. Bahwa rencana eksploitasi tambang pasir besi di Desa Paseban seluas 491.8 Ha oleh kuasa pertambangan PT. Agtika Dwi Sejahtra tidak memenuhi ketentuan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomer 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomer 11 tahun 2006 mengenai jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL. Dan pada kenyataannya PT. Agtika Dwi Sejahtra selaku pemegang kuasa pertambangan pasir besi di Desa Paseban tidak membuat Analisa Mengenai Dampak Lingkuan (AMDAL)

Sehubungan dengan hal tersebut diatas demi mencegah bencana Tsunami yang setiap saat akan terjadi karena lempengan bumi selalu bergerak dan bergeser serta menjaga kelestarian ekosistem laut, kami Lembaga Swadaya Masyarakat Mina Bahari beserta ribuan masyarakat paseban meminta kepada Kepala Disperindag Kabupaten Jember :

a. Menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh kuasa pertambangan PT. Agtika Dwi Sejahtra.
b. Mencabut izin eksploitasi kuasa pertambangan PT. Agtika Dwi Sejahtra.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline