Lihat ke Halaman Asli

Nurdian

Penulis Bebas

Bangga Miliki Website Desa dengan Domain Desa.Id

Diperbarui: 27 Februari 2020   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrasi Desa.id (Sumber: puskomesdia.id)

Pemerintah desa di Indonesia saat ini sedang berlomba - lomba membangun kemajuan desanya masing - masing. Dari pembangunan infrastruktur hingga pembangunan sumber daya manusianya agar bisa terbentuk desa yang maju baik secara infrastruktur maupun SDM nya. Namun akan sia - sia jika pembangunan tersebut tidak diiringi dengan publikasi kepada publik maka akan sangat disayangkan sekali, karena publikasi merupakan salah satu bentuk transparasi pemerintah desa kepada publik.

Website merupakan sarana publikasi yang terlengkap karena website bisa mencakup beberapa elemen yang bisa diigunakan oleh desa, lebih lengkap daripada media sosial.

Website untuk desa dirasa sangat penting untuk mempublikasikan seluruh informasi desa dari berita, informasi, agenda, laporan anggaran desa dan lain - lain.

Salah satu elemen penting dalam website adalah domain, untuk desa saat ini sudah tersedia domain desa.id. Untuk mendapatkan trust dari masyarakat pengunjung website maka desa perlu mempunyai domain desa.id.

Namun sayangnya untuk mendapatkan domain desa.id tidaklah mudah seperti membeli domain com, co.id, sch.id, or.id atau yang lainnya. Untuk mendapatkan domain desa.id harus dengan persyaratan khusus dan tidak sembarang orang.

Beberapa syarat khusus yang dimiliki oleh pendaftar domain desa.id adalah sebagai berikut :

1. Pendaftar harus terdaftar sebagai perangkat desa, dibuktikan dengan SK Perangkat Desa

2. Melampirkan syarat administrasi berupa :

  • Scan SK Perangkat Desa dan lampiran daftar nama perangkat desa dengan surat harus ber Kop Surat Desa (nama pemohon harus tercantum)
  • Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama kepala desa
  • Scan KTP Pemohon domain desa.id
  • Scan Surat Kuasa dari Kepala Desa ke Perangkat Desa yang mendaftar sebagai pemohon domain desa.id
  • Scan surat permohonan pembuatan domain desa.id di tanda tangani oleh Kepala Desa

Persyaratan tersebut dikemas dalam bentuk file berupa jpg atau pdf dan tidak lebih 300kb tiap filenya.

Setelah persyaratan tersebut lengkap maka selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran akun di website layanan.kominfo.go.id, pemohon bisa mendaftarkan menggunakan email bebas namun sebaiknya menggunakan akun gmail.

Kemudian setelah anda membuat akun di layanan.kominfo.go.id setelah akun pemohon jadi anda tidak bisa langsung membuat domain desa.id. Pemohon harus melakukan verifikasi akun terlebih dahulu, namun untuk memverifikasi akun tersebut pemohon harus mempunyai akun email di mail.go.id.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline