MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
Oleh : Nurcholis Fadhil
NIM : 12405051020011
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam Semester 1
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Syarif Hidayatullah
Dosen Pengampu Studi Islam: Prof.Dr.Muhammad Firdaus, LC.,MA.,Ph.D
Hukum adalah pondasi utama dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu negara. Hukum yang berkeadilan merupakan sistem hukum yang dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat. Namun, meskipun secara teoretis prinsip keadilan telah dijunjung tinggi dalam sistem hukum, dalam praktiknya, mewujudkan hukum berkeadilan masih menjadi tantangan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. (Zulkifli Surohamdani Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Hukum sebagai alat untuk menegakkan keadilan, harus dijalankan dengan adil dan imparsial atau tidak memihak. Berbagai berita, media, dan artikel dari berbagai sumber menggambarkan tentang upaya mewujudkan hukum yang adil. Di lain sisi kita melihat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.