prinsip kekebalan negara merupakan konsep kunci dalam hukum internasional, yang menawarkan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi pengadilan asing. Pengakuan umum kekebalan negara ini berasal dari gagasan kedaulatan, karena negara adalah entitas independen yang setara satu sama lain, sehingga tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuan mereka.
Berbagai manifestasi negara, termasuk lembaga pemerintah, pejabat negara, dan kepala negara, dapat mengecualikan diri mereka dari penegakan hukum nasional yang diberlakukan oleh pengadilan negara lain.
Pada dasarnya, dasar kekebalan dalam hukum internasional berlabuh pada prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, kesetaraan, penghormatan terhadap negara asing, ekstrateritorialitas, hubungan etika antara negara, dan fungsi diplomatik.
Doktrin kekebalan negara berusaha untuk mempromosikan etika dan kesopanan dalam interaksi internasional.Akan tetapi dalam penerapan atau dalam praktiknya hak imunitas negara sering menjadi topik perdebatan karena potensi penyalahgunaan hak imunitas terutama dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM),ataupun aktivitas yang melibatkan pelanggaran hukum internasional.
Artikel ini akan mengupas lebih mendalam,apakah hak imunitas negara sering berfungsi sebagai perlindungan kedaulatan atau malah justru sebagai celah penyalagunaan hak.
Apa itu Hak Imunitas Negara?
Secara umum imunitas merupakan tejemahan dari kata immunity yang berarti kekebalan, Kekebalan berasal dari kata kebal yang dalam bidang hukum artinya tidak dapat dituntut.
Imunitas Negara berasal dari Prinsip Sovereign equality yaitu bahwa semua negara setara atau sejajar yang harus di hormati kedaulatannya dan tidak boleh tunduk pada yuridiksi Pengadilan negara lain.konsep ini di terangkan dalam konvensi PBB tentang Imunitas yuridiksi negara dan properti mereka (2004) yang menjelaskan bahwa negara tidak dapat di tuntut di pengadilan negara lain tanpa persetujuan yang eksplisit.
Menurut alina Kaczorowska keberadaan Imunitas Negara tidak dapat di lepaskan dari 2 prinsip utama yaitu:
1. prinsip Par in parem non habet jurisdiction: legal persons dari subyek-subyek yang sejajar posisinya tidak dapat memperoleh penyelesaikan sengketa di pengadilan nasional salah satu dari mereka.
2. prinsip non intervention terhadap masalah dalam negeri negara lain: menegaskan larangan untuk ikut campur terhadap urusan dalam negeri negara lain