Lihat ke Halaman Asli

4 Pilar Kebangsaan

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini tentang 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

Berbicara tentang Pancasila mungkin dianggap sudah begitu klasik dan membosankan bagi sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Sejak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh gerakan reformasi yang memuncak di pertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilupakan dan secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri. Termasuk pada peringatan kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa begitu biasa-biasa saja, seakan tidak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau sekedar direfleksikan dan menjadi perhatian bersama.

Bila dicermati, kini muncul pula permasalahan baru tentang pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Maret 2013 lalu, ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga negara yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris causa (H.C) dari Universitas Trisakti atas jasanya telah melahirkan gagasan sosialisasi empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni :

1. 1. Pancasila,

2. 2. Bhineka Tunggal Ika,

3.3. Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dan

4.4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gagasan yang gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pak TK, Empat Pilar Bangsa harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan bernegara.

Namun belakangan ini, gagasan 4 Pilar Kebangsaan ini digugat oleh sejumlah kalangan yang tidak setuju penempatan Pancasila sebagai Pilar Kebangsaan. Menurut mereka, Pancasila adalah pondasi dasar, bukan salah satu pilar dalam kehidupan kebangsaan. Selain itu, penggunaan kata Empat Pilar tidak tepat dan rentan penyimpangan anggaran APBN melalui kewenangan MPR dan pelanggaran hukum.

Menyikapi sejumlah permasalahan itu, sudah selayaknya 4 Pilar Kebangsaan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Empat Pilar Kebangsaan itu harus dilihat sebagai pemahaman dan upaya pemimpin untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjalani kehidupan berbangsa dan negara.

Bangsa kita sedang terkoyak, dari luar kita dijadikan sasaran penghisapan oleh kepentingan asing, sementara di dalam, kita masih terpuruk dengan benang kusut budaya korupsi anggaran negara, kerusuhan sosial dan konflik horizontal, lemahnya taraf hidup masyarakat, minimnya akses pendidikan dan kesehatan, juga belitan persoalan lainnya. Pancasila sebagai gagasan pencerah semestinya dapatlah kembali menginsprasi jiwa kita secara utuh sebagai Bangsa merdeka yang punya kemampuan untuk mewujudkan cita-cita nasional tentang Bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkepriadian, adil dan makmur.

Upaya memperkokoh pilar-pilar negara haruslah didukung aktif seluruh komponen bangsa terutama keteladanan dari para penyelenggara negara dengan memahami dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 Pilar dalam segala aspek. Kita berharap para pimpinan MPR RI bisa meneruskan gagasan 4 Pilar Kebangsaan yang sudah dijalankan oleh Pak Taufiq.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline