Lihat ke Halaman Asli

Nur Azmil M

Mahasiswa

PPN Naik Masyarakat Tercekik

Diperbarui: 26 Mei 2022   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Corona virus atau sekarang kita kenal dengan Covid-19 merupakan jenis penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Corona virus yang baru ditemukan, yang sudah masuk ke indonesia sejak 2 Maret 2020 yang lalu.

Ternyata virus ini tidak hanya menyerang manusia tetapi juga menyerang perekonomian Indonesia sehingga membuat ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Karena dengan adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan angka pengangguran di Indonesia meningkat dengan sebab banyaknya PHK di masa pandemic ini.

 Banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka ,ditambah dengan biaya tambahan yang lain yang biasa nya merupakan biaya tersier, karena covid ini menjadi biaya pokok.

Kebutuhan kuota sekarang menjadi kebutuhan pokok bagi semua orang tua yang menyeolahkan anak mereka , bukan hanya masalah kuota , penggunaan smart phone juga menjadi masalah yang serius, karena dalam satu rumah terkadang hanya memiliki satu smart phone saja , sedangkan jumlah anak yang bersekolah lebih dari satu anak.

Dan yang  menjadi masalah baru dalam perekonomian masyarakat sekarang adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang.

Pajak merupakan pendapatan terbesar negara yakni sebesar lebih dari 80%, terdiri dari berbagai jenis pajak namun, akibat pandemi covid penerimaan pajak mengalami defisit pajak, yakni kondisi dimana penurunan pendapatan pajak.

 Berdasarkan dokumen DJP yang dikutip Kamis (18/3/2021), rasio penerimaan pajak terus mengalami penurunan. Sebagai contoh turun paling signifikan pada tahun 2020.

Pada tahun 2020, rasio pendapatan negara dari pajak hanya sebesar 6,9% atau turun 1,5% dari tahun 2019 yang rasionya sebesar 8,4%.

Hal ini menjadi tujuan utama pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yakni bertambah 1% menjadi 11%, pada Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan besaran tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Aturan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Pada 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai diberlakukan, dimana sebelumnya adalah 10%.

"[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] Karena [pemerintah] menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu [melalui penguatan rezim pajak]," ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3/2022).
Bu Sri Mulyani menjelaskan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline