Lihat ke Halaman Asli

Jangan Ada Kebohongan di Negaraku

Diperbarui: 9 Mei 2017   04:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

GHARAR DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

Hidup manusia memang tak penah sepurna. Banyak sekali lika-liku kehidupan yang menerpa makhluk sosial (manusia) yang satu ini, yang menjadi pemicu utama timbulnya suatu perkara yang menjadikan tidak baik antar sesamanya, bahkan bisa menjadikan sebuah faktor perpecahan di antaranya. Permasalahan tersebut adalah suatu hal yang bertalian dengan Ekonomi yang tidak berlandaskan dengan Syari’at Islam. Dari hal tersebut saja manusia masih tidak sadar, jika melenceng dari hal tersebut akan banyak sekali kemudharatan yang timbul.

Padahal, manusia adalah makhuk sosial yang selalu membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk bersosialisasi dalam masalah ekonomi salah satunya. Mereka tidak sadar bahwa suatu masalah kecil yang timbul dari ekonomi akan berdampak buruk sekali dalam kehidupannya di negara ini. Sebelum jauh membicarakan suatu permasalahan yang dapat menghancurkan solidaritas ekonomi manusia, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hal kecil seperti apa yang dimaksudkan.

Gharar, inilah salah satu penyakit dalam sistem ekonomi yang berdampak tidak baik terhadap makhluk sosial. Apa sebenarnya Gharar itu? Gharar menurut bahasa adalah khida’ (penipuan). Dari segi Istilah yang dapat diartikan sebagai penipuan yang tidak mengetahui sesuatu yang di akadkan didalamnya, diperkirakan menurut ulama’ tidak ada unsur kerelaan. Gharar jelas sekali merusak akad, dikarenakan di dalam gharar ini terdapat sebuah kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. 

Dalam syari’at islam, gharar terlarang dan di haramkan terutama dalam sistem ekonomi jual beli. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang pengharaman jual beli ini, salah satunya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi “Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”. Jual beli gharar sudah pasti laranganya, tetapi masih banyak sekali makhluk sosial di muka bumi ini yang melakukan transaksi tersebut, meski transaksinya belum jelas dan diantara bentuk akad penjualan yang telarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual, intinya barang yang dijual masih belum tampak atau belum jelas bentuknya.

Ada dua penjelasan mengenai kategori-kategori gharar yang terjadi di kehidupan manusia ini, kategori-kategori tersebut yakni ;

Gharar Fahish (ketidak jelasan yang terlalu berlebihan atau keterlaluan)

Ialah gharar yang tergolong berat dan akibatnya dapat membatalkan akad. Gharar fahish ini terdapat dua perkara yaitu, pertama barang yang digunakan sebagai bentuk objek jual beli belum ada dan yang kedua barang boleh di serahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang di janjikan. Ini sama halnya penjual menipu, dikarenakan pembeli tidak mengetahui barang tersebut ada atau tidaknya.

Contohnya; barang gadaian di jual kepada A oleh si B, sedangkan barang masih dimiliki oleh si C yaitu peimilik barang atau si C pemilik barang tersebut menjualkan barang tersebut kepada si A pembeli, tetapi barang tersebut tidak dapat diserahkan karena masih di simpan oleh si B yaitu pemegang gadai. Sudah jelas disini, maka hukumnya gharar fahish ini tidak sah.

Gharar Yasir (ketidak jelasan yang sedikit atau minimum)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline