Bencana dahsyat yang melanda dunia belakangan ini, menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi negara-negara di seluruh dunia. Untuk pertama kalinya, China pada 12 Desember 2019 melaporkan kasus sejenis pneumonia yang menyebabkan infeksi pernapasan akut pada warga di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan kasus tersebut sebagai darurat kesehatan masyarakat global yang selanjutnya diberi nama Covid-19 (Coronavirus Disease 2019).
Covid-19 merupakan penyakit baru yang pertama kali ditemukan di Provinsi Hubei, China pada akhir 2019 yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut Severe Acute Respiratory Syndrome-2 (SARS-CoV-2). Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan status darurat bencana terhitung mulai tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 sebagai tanggapan terhadap penyebaran kasus Covid-19 ke berbagai negara. Hingga pada 2 Maret 2020, kasus pertama pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia diumumkan. Kemudian pada Rabu, 11 Maret 2020, pasien terkonfirmasi positif lainnya dinyatakan meninggal, yaitu seorang pria berusia 59 tahun asal Solo, Jawa Tengah. Di hari yang sama, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.
SARS-CoV-2 merupakan patogen baru yang teridentifikasi, belum diketahui bagaimana cara penanganan yang jelas. Gejala Covid-19 ringan memiliki gejala seperti batuk, pilek, hidung tersumbat, demam, nyeri tubuh, sakit tenggorokan, nyeri dada, konjungtivitis, hilang penciuman, sesak napas, ruam kulit, serta diare, dan dalam kasus lainnya dapat timbul gejala cedera jantung akut, sindrom gangguan pernapasan akut, dan pneumonia yang dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan beberapa penelitian, Covid-19 lebih cepat menular ke tubuh seseorang yang memiliki kebiasaan merokok maupun penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes, penyakit jantung, kanker dan penyakit kardiovaskular lainnya pada orang dewasa maupun lanjut usia dengan kematian terbanyak adalah laki-laki. Risiko lainnya adalah kehamilan, namun belum ada bukti penularan dari ibu ke bayi baru lahir selama persalinan pervaginam atau penularan melalui menyusui.
Keadaan saat ini berisiko mengganggu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, seperti pada sistem pangan, pendapatan masyarakat, perlindungan sosial, layanan kesehatan terutama untuk wanita dan anak-anak, serta layanan dan akses ke air bersih dan sanitasi. Seiring penambahan kasus yang signifikan dari hari ke hari menyebabkan pelayanan kesehatan merasa kewalahan menangani kasus tersebut. Pasien konfirmasi positif akan mendapatkan perawatan langsung di fasilitas kesehatan jika memiliki gejala sedang sampai berat, bisa juga melakukan isolasi mandiri selama tidak ada gejala yang dialami/gejala ringan.
Pandemi ini menyumbang peran yang cukup besar bagi masyarakat luas khususnya dari sisi ekonomi masyarakat. Terutama bagi perusahaan yang menginstruksikan staf untuk bekerja dari rumah, bahkan banyak perusahaan yang memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan sosial berupa jarak fisik dan tindakan pembatasan kerumunan, mengurangi penggunaan transportasi umum dan pertemuan umum, penutupan sekolah, dan bekerja dari rumah.
Tak hanya itu, beberapa waktu ini tersiar kabar ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tak lain merupakan penyebab morbiditas dan mortalitas pada wanita hamil. Hal ini menyebabkan ketuban pecah dini, persalinan prematur, dan aborsi spontan, sedangkan pada janin dapat menyebabkan berat bayi lahir rendah (BBLR), lahir mati, kematian intrauterin, gawat janin, asfiksia neonatal, kematian neonatus, dan hasil tes positif Covid-19 pada neonatus. Chen (2020) menyatakan bahwa tidak ada kasus kelahiran mati di antara ibu yang terinfeksi. Menurut penelitian lainnya semua ibu sembuh bersama bayinya.
Di masa pandemi Covid-19, gizi balita menjadi rentan karena dampak ekonomi dan dampak pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Perlu dilakukan intervensi mengurangi kerawanan pangan untuk membantu keluarga dalam menghadapi risiko kekurangan pangan. Dapat berupa upaya pemantauan pertumbuhan balita agar status gizi balita terjaga sehingga tidak menyebabkan gizi buruk maupun stunting.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada bayi dibawah lima tahun akibat kekurangan asupan gizi kronis sehingga menyebabkan tinggi badan tidak sesuai dengan usianya. Sampai saat ini, stunting menjadi masalah kompleks yang harus segera diselesaikan karena stunting terjadi sejak janin dalam kandungan dan baru terlihat pada saat anak berusia dua tahun. Penyebab utama terjadinya stunting adalah kurangnya asupan gizi seperti Zinc (Zn), Albumin, Asam folat, dan vitamin yang diterima oleh bayi sejak 1000 hari pertama kehidupannya, melalui fase menyusui, pemberian makanan pendamping ASI, suplementasi mikronutrien untuk anak-anak dan perempuan, suplementasi makanan ibu selama kehamilan, dan makanan untuk anak-anak, perempuan dan masyarakat umum.
Beberapa kebijakan telah dibuat demi meminimalisir penyebaran virus corona kepada masyarakat yang sehat. Kebijakan merupakan suatu arahan cara-cara bertindak yang harus dilakukan masyarakat untuk mengatasi penyebaran SARS-CoV-2.
Kebijakan yang diatur pemerintah dalam penanganan Covid-19 antara lain:
- Berdiam diri di rumah (Stay at Home)
- Pembatasan Sosial (Social Distancing)
- Pembatasan Fisik (Physical Distancing)
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (Masker)
- Menjaga Kebersihan Diri (cuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir selama kurang lebih 20 detik)
- Bekerja dan Belajar di rumah (Work/Study From Home)
- Menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
- Pemberlakuan kebijakan New Normal
Dilansir dari channel youtube Katadata Indonesia, I Gusti Ayu Bintang, S.E., M.Si. selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam sebuah seminar menyatakan strategi-strategi yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya penanganan stunting di Indonesia. Strategi ini diupayakan dapat berjalan dengan baik.