Hallo sahabat kompasiana
pada kesempatan kali ini, saya akan menguraikan sedikit tentang upaya pendidikan dalam menghadapi globalisasai
selamat membaca:)
Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia, yang telah diakui dalam UUD 1945Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan serangkaian proses pemberdayaan potensi dan kompetensi untuk menjadi manusia yang berkualitas dan berlangsung sepanjang hayat.
Mulai dari kandungan sampai beranjak dewasa kemudian tua, manusia mengalami proses pendidikan yang didapatkan dari orang tua, masyarakat,sekolah maupun lingkungannya. Manusia sangat membutuhkan pendidikan melalui proses penyadaran yang berusaha menggali dan mengembangkan potensi dirinya.
Proses yang dilakukan ini tidak hanya sekedar untuk mempersiapkan manusia agar dapat menggali, menemukan, menempa potensi yang dimiliki, namun juga untuk mengembangkannya dengan tidak menghilangkan karakteristik masing-masing.
Seiring majunya ilmu pengetahuan disertai majunya teknologi, juga semakin kencangnya pengaruh globalisasi membawa dampak tersendiri bagi Pendidikan di Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan masa depan, dengan perkembangan globalisasi, IPTEK, arus informasi yang cepat dan layanan professional, maka diperlukan pembaharuan pendidikan yang dilakukan secara sistemik dan sistematik, yaitu pendidikan yang dirancang secara teratur melalui perencanaan yang bertahap dan menyeluruh mulai dari lapisan sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan sampai lapis individual.
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan kunci keberhasilan bangsa dan Negara Indonesia dalam menghadapi masa depan. Oleh sebab itu perlu dikaji; tuntutan bagi manusia masa depan dan upaya mengantisipasi masa depan. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi era globalisasi, diantaranya:
1. Meningkatkan Kualitas Pendidik
Mengingat bahwa dalam era global, pendidikan nasional harus pula memperhatikan perkembangan yang terjadi secara internasional, maka kajian kompetensi guru sebagai unsur pokok dalam penyelenggaraan pendidikan formal, perlu pula mempertimbangkan bagaimana kompetensi guru dibina dan dikembangkan pada beberapa negara lain. Proposisi inti tentang kompetensi guru meliputi:
- Guru mempunyai komitmen terhadap siswa dan belajar mereka;
- Guru menguasai materi yang pelajaran dan cara mengajarnya;
- Guru bertanggung jawab dalam mengelola dan memonitor belajar siswa;
- Guru berpikir secara sistematik mengenai tugasnya danbelajar dari pengalamannya; dan
- Guru menjadi anggota dari masyarakat belajar.
Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran,guru perlu memperhatikan bahwa siswa memiliki berbagai potensi dalam dirinya. Di antaranya rasa ingin tahu dan berimajinasi,dua hal inia dalah potensi yang harus dikembangkan atau distimulasi melalui kegiatan pembelajaran. Karena kedua hal tersebut adalah modal dasar bagi berkembangnya sikap berpikir kritis dan kreatif.