Lihat ke Halaman Asli

Nur Asih Dwi Riani

Mahasiswa Universitas islam Sayyid Ali Rabmatullah Tulungagung

Kewarganegaraan dan Anti Korupsi

Diperbarui: 4 November 2024   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEWARGANEGARAAN DAN ANTI KORUPSI

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia

 1. Pancasila sebagai Konsep Negara

A. Definisi Konsep Negara

Konsep negara mencakup ideologi dan prinsip dasar yang membentuk struktur pemerintahan dan hubungan antara negara dengan warga, termasuk sistem hukum dan kebijakan yang diterapkan.

 B. Pancasila sebagai Konsep Negara

Lima Sila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial) merupakan prinsip utama yang mengatur struktur dan sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila mengintegrasi nilai-nilai tersebut dalam satu kesatuan yang menyatukan berbagai aspek kehidupan negara. Prinsip-prinsip Pancasila diintegrasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan lainnya, sehingga menjadi dasar bagi sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia.

 II. Tujuan Negara Berdasarkan Pancasila

A. Pengertian Tujuan Negara

Tujuan negara mencerminkan hasil yang ingin dicapai melalui kebijakan dan prinsip dasar negara, termasuk kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan stabilitas nasional.

B. Tujuan Negara Berdasarkan Pancasila

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline