"Larangan impor pakaian bekas bukan berarti dilarang thrifting"
Kasus penyelundupan barang bekas ilegal memberikan efek merugikan industri tekstil dalam negeri oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi impor pakaian bekas.
Selain itu dikutip dari Kompas.com, pemerintah tidak melarang tentang budaya thrifting atau berburu barang bekas.
Perlu diketahui bahwa kegiatan thrifting memberikan dampak positif terhadap recycle produk yang akhirnya tidak menimbulkan tumpukan sampah pakaian di lingkungan.
Regulasi larangan impor pakaian bekas ini juga berencana akan memusnahkan baju impor bekas.
Namun, adanya larangan impor pakaian bekas justru menjadi masalah bagi UMKM yang bergerak di usaha menjual pakaian bekas yang terpaksa harus tutup toko karena sepi pembeli. Ditambah dengan tidak adanya solusi tentang permasalahan tersebut.
Adanya regulasi ini tentu menurunkan penjualan pakaian bekas bagi pedagang yang biasanya ramai di saat Ramadhan seperti ini tetapi dengan adanya larangan tersebut kini sepi pembeli.
Dikutip dari kompas.com diketahui pedagang pakaian bekas di Metro Pasar Baru menyatakan bahwa produk mereka bersih dan aman digunakan serta tidak pernah menerima komplain dari pelanggan. Selain itu, usaha thrifting pakaian bekas ini juga membantu menghidupi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Para pedagang kini berharap kebijakan pelarangan pakaian bekas impor mendapat jalan keluar solusi dan tidak hanya memusnahkan pakaian bekas saja.
Hal ini karena para pedagang UMKM thrifting menggantungkan ekonominya dari berjualan pakaian bekas ini dan juga mereka mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam menjalankan usahanya apalagi rakyat kini sedang bangkit di masa keterpurukan pandemi sehingga pemerintah tidak langsung memusnahkan pakaian bekas impor tanpa memberikan solusi atas masalah tersebut.
Tetapi dalam hal ini yang menjadi masalah adalah "penyelundupan pakaian bekas impor" yang tanpa izin dan akhirnya berdampak terhadap usaha UMKM yang bergerak di thrifting baju bekas impor.