Lihat ke Halaman Asli

Nur Asih Jayanti

Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Kenali Modus Produk Ilegal, Investasi Bodong Kian Meresahkan

Diperbarui: 9 Maret 2023   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi scam oleh pexels.com karya Leeloo Thefirst

Investasi adalah salah satu cara tepat untuk memutar finansial kamu namun perlu diwaspadai tentang produk investasi yang akan kamu gunakan untuk menyimpan uang kamu.  

Jangan sampai kamu tertipu janji manis dan tergiur dengan imbalan keuntungan yang berkali lipat tanpa adanya risiko dalam sebuah investasi. 

Sebagai contoh kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang motivator, biasa dijuluki Crazy Rich Surabaya yang merugikan korban mencapai 9 triliun rupiah ini. 

Investasi robot trading ini menjanjikan para korban akan menerima keuntungan yang menggiurkan namun hanya di awal saja dan kemudian akan di ghosting alias ditipu. 

Dikutip dari Antara, jumlah korban dalam kasus investasi bodong ini mencapai kurang lebih 25 ribu orang yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut. 

Di jaman sekarang pun masih banyak masyarakat yang terkena korban investasi bodong, maka dari itu kamu wajib waspada dan hati hati jika ditawari investasi yang tidak jelas. 

Berdasarkan data OJK tahun 2022, terdapat 99 investasi bodong yang tidak memiliki izin dan pastinya merugikan masyarakat. 

Investasi bodong ini akan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan iming iming untung besar. 

Berikut cara mengenali dan ciri ciri dari investasi bodong :

1. Keuntungan besar yang tidak wajar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline