Lihat ke Halaman Asli

Nur Arviyanto Himawan

Seorang pembelajar

Bolehkah Dana Pendidikan untuk Menggaji Komite Sekolah?

Diperbarui: 19 Desember 2017   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagi pembaca yang berkecimpung dengan dunia pendidikan atau yang memiliki anak usia sekolah, pasti tidak asing dengan yang namanya komite sekolah. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 

Tugas komite sekolah ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu: pertama,  memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Dengan melihat pengertian dan tugas dari komite sekolah yang amat penting tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Perlukah komite sekolah digaji untuk membayar jerih payah mereka?

Jika mencermati Permendikbud no 75 tahun 2016, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa komite sekolah berhak memperoleh gaji. Pertanyaan selanjutnya, salah satu tugas komite seperti yang disebutkan di atas adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan, dapatkah dana pendidikan tersebut dipakai untuk gaji komite sekolah?

Pada pasal 10 ayat 5 poin d dijelaskan bahwa hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Lebih lanjut dijelaskan pada pasa 11 ayat 2, bahwa pembiayaan kegiatan opersional tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan/atau  kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan. Penggunaan dana ini pun harus dibuat laporannya oleh komite sekolah, minimal 1 kali dalam 1 semester.

Jadi, boleh saja dana pendidikan disalurkan kepada komite sekolah. Hanya saja dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional. Oleh karena itu, dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk gaji komite sekolah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline