Lihat ke Halaman Asli

Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati)

Diperbarui: 21 Oktober 2024   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat. Syariat Islam dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.

Jenis hukuman yang menyangkut tindak pidana kriminal dalam hukum pidana Islam terbagi atas dua bagian, yaitu :

1. Ketentuan hukuman yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk kisas dan diat yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan hadis. Hal dimaksud disebut hudud

2. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim, melalui putusannya yang disebut hukuman takzir.

Hukum publik dalam ajaran Islam, adalah Jinayah yang memuat aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah takzir. Jarimah adalah perbuatan tindak pidana. Jarimah hudud, adalah perbuatan pidana yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya di dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Lain halnya jarimah takzir sebagai perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) sebagai pelajaran kepada pelakunya. Sanksi yang bersifat negatif dianggap sangat penting, karena sanksi semacam ini berpotensi untuk memberi efek protektif bagi masyarakat yang ditujukan hukum itu, dan memberi efek jera bagi pihak yang telah dikenakan sanksi hukum. Hukum pidana dalam perkembangannya, sudah tidak berdiri sendiri, melainkan harus dihubungkan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan bagi kemanusiaan. Bagaimana konsep tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia (yang berwatak sekuler), dan hukum Pidana Islam dikembangkan, menjadi tantangan dan menjadi perhatian bagi negara-negara yang mengakui prinsip negara hukum sebagaimana halnya di Indonesia. Efek protektif dan efek jera dari sanksi hukum pidana Indonesia, jika dibandingkan dengan hukum pidana Islam, memerlukan pengkajian secara mendalam dengan menggali asas-asas hukum, norma-norma hukum dan doktrin-doktrin tentang ajaran hukum dari dua sistem hukum pidana tersebut.

  • Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Istilah sanksi atau hukuman berasal dari kata dasar “hukum” yang berarti menetapkan hukum, atau memutuskan tentang hukum untuk suatu peristiwa yang tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana, tetapi juga hukum perdata.3 Menurut Achmad Ali bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri, maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut, dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan “sanksi” yang sifatnya eksternal. Jadi, unsur-unsur yang harus ada bagi hukum sebagai
  •  Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Sanksi adalah Hukuman yang telah ditentukan untuk kemaslahatan masyarakat, karena melanggar perintah syar’i (Allah SWT dan rasul-Nya). Tujuan dijatuhkannya hukuman, adalah untuk memperbaiki keadaan manusia, menjaga dari kerusakan, menyelamatkan dari kebodohan, menuntun dan memberikan petunjuk dari kesesatan, mencegah dari kemaksiatan, serta merangsang untuk berlaku taat. Allah SWT tidak mengutus rasul-Nya untuk menguasai dan memaksa manusia, tetapi sebagai rahmat bagi semesta alam. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, QS. Al-Gasyiyah (88 ): 22 yang artinya : “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. Selain itu, dalam firman Allah SWT, QS. Qaf: (50) : 45 yang artinya : “Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Qur’an orang yang takut dengan ancaman-Ku”. Demikian pula dalam firman Allah SWT, QS. al-Anbiya’ (21) : 107) yang artinya : “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Allah SWT menurunkan syariat-Nya dan mengutus para rasul-Nya untuk mengajari dan memberikan petunjuk bagi manusia. Ia telah menetapkan hukuman bagi yang melanggar perintah-Nya, untuk mendorong manusia ke arah yang tidak mereka sukai selama hal itu dapat mewujudkan kemaslahatan mereka, dan memalingkan dari keinginannya selama hal itu dapat mengakibatkan kerusakan pada dirinya.

Dampak Positif
- Efek Jera: Pidana mati dalam hukum pidana Islam dan Indonesia sering dianggap memiliki efek jera yang kuat terhadap pelaku kejahatan. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan serius seperti pembunuhan dan terorisme.
- Keadilan Restoratif: Dalam konteks hukum pidana Islam, penerapan sanksi seperti pidana mati dapat dilihat sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap tindakan kriminal harus mendapatkan balasan yang setimpal.
- Penerapan Syariat: Penerapan pidana mati dalam hukum pidana Islam dianggap sebagai implementasi dari syariat yang diyakini dapat membawa kemaslahatan bagi umat, baik di dunia maupun di akhirat. Ini memberikan legitimasi moral bagi penegakan hukum.
Dampak Negatif
- Stigma Negatif: Pidana mati sering kali dikaitkan dengan stigma negatif bahwa hukum pidana Islam bersifat kejam dan tidak manusiawi. Banyak orang beranggapan bahwa hukuman ini melanggar hak asasi manusia, terutama dalam konteks modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman.
- Ketidakpastian Hukum: Dalam praktiknya, penerapan pidana mati dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika tidak ada prosedur yang jelas dan transparan dalam proses peradilan. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan bagi terdakwa.
- Perdebatan Moral dan Etika: Pidana mati menimbulkan perdebatan moral yang intens di kalangan masyarakat. Beberapa berargumen bahwa tidak ada manusia yang berhak mencabut nyawa orang lain, bahkan dalam konteks hukuman, sehingga hal ini memicu diskusi tentang etika dalam penegakan hukum.
 dampak positif dan negatif dari hakikat sanksi, khususnya pidana mati, menunjukkan kompleksitas penerapan hukum pidana Islam dan Indonesia. Sementara ada argumen yang mendukung efektivitasnya dalam menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, ada juga tantangan signifikan terkait stigma negatif, ketidakpastian hukum, dan perdebatan moral yang perlu diperhatikan dalam diskusi lebih lanjut mengenai reformasi hukum pidana di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline