Jakarta (26/06/2021) - Ditjen pajak keuangan memberikan penjelasan soal PPN yang akan dikenakan pada sembako dan jasa pendidikan. Menurutnya kebebasan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan adalah hal yang tidak efisien dan tidak memenuhi rasa keadilan, uangkapnya melalu uanggan di instagramnya. (12/06/2021). Baginya tidak tepat sasaran jika sembako dan jasa pendidikan di bebaskan tagihan PPN. Karena, jika bisa membayar les dengan bayaran yang tinggi tetapi diselingi dengan pendidikan yang gratis.
Dengan itu ditjen pajak keuangan, pemerintah akan menyaipakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yag diantaranya mengubah sistem perpajakan. Rencana perpajakan ini banyak ditentang oleh banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menegaskan bahwa anggotanya akan mogok berdagang jika adanya PPN atau pajak terhadap sembako.
Aadapun yang menyebeut bahwa aturan ini aturan yang kejam ditenah pandemi covid-19 ini karena kadaan sangat sulit dengan adanya aturan seperti ini hanya akan mempersulit keadaan perekonomian masyyarakat. salalah satu yang menyebutkan bahwa aturan ini kejam adalah Ketua Partai Gerindra.
Tetapi mentri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak akan mengenakan pajak atau PPN kepada pedagang dipasar tradisional. Produk sembako yang akan dikenakan PPN adalah Produk yang jarang dikonsumsi oleh Masyarakat. Tetapi hanya pakan yang hanya bisa dimakan oleh orang kaya atau terbilang mahal.
Beraspun akan dibedakan nanati beras yang di ambil dari petani indonesia tidak akan di kenakan pajak karena barangnya yang terhitung murah, sedangkan beras yang di impor dan harganya yang tinggi dan hanya orang orang kaya yang mengkonsumsinya itu akan dikenakan pajak nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H