Lihat ke Halaman Asli

Nur AnnisaPutri

Mahasiswa di Universitas Airlangga

Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia

Diperbarui: 23 April 2023   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :

Nur Annisa Putri (072011233002)

Ketidakamanan menjadi salah satu alasan utama para pengungsi meninggalkan negaranya untuk mendapatkan nasib yang lebih baik. Terletak di titik persimpangan dunia, Indonesia seringkali menjadi destinasi pengungsi untuk singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan. Perpindahan tersebut yang terjadi secara lintas batas membuat permasalahan pengungsi menjadi tanggung jawab komunitas internasional. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian membentuk United Nations High Commissioner for Reffugees (UNHCR) guna mengakomodasi permasalahan pengungsi. Langkah pertama yang dilakukan UNHCR adalah dengan melakukan konvensi pengungsi pertama pada tahun 1951 dan memiliki perangkat protokol lain pada Protokol 1967 (Afriandi, 2013). Kedua hal tersebut menjadi basis utama bagi setiap negara di dunia untuk menangani pengungsi yang datang di negera mereka.

Namun, tak semua negara melakukan ratifikasi pada Konvensi 1951 dan Protokol 1967, salah satunya Indonesia. Dengan begitu belum diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967 membuat Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menangani para pengungsi.

Pada awal tahun 2023 ini, Indonesia didatangi oleh gelombang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. Terdapat 69 pengungsi Rohingya datang secara ilegal ke perairan Aceh tanpa izin di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum (Zulkarnaini, 2023). Nyatanya, kedatangan pengungsi Rohingya bukan kali pertama saat itu. 

Sejak tahun 2011 para pengungsi terus berdatangan menggunakan kapal-kapal kayu di sepanjang garis pantai Aceh. Mereka yang datang memiliki berbagai alasan, seperti karena terombang-ambing di atas laut kemudian terdampar, transit menuju ke Malaysia, ataupun menghindari perdagangan manusia. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur tentang pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri. Keterbatasan peraturan tersebut membuat banyaknya pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia tidak terakomodir dengan maksimal. Indonesia menangani pengungsi yang datang berlandaskan rasa kemanusiaan bukan karena bertanggung jawab. Oleh sebab itu, penanganan pengungsi di Indonesia banyak ditekankan pada bantuan UNHCR dan International Organization of Migrant (IOM).

Gelombang pertama pengungsi Rohingya yang datang melalui perairan Aceh dimulai pada 16 Februari 2011 sebanyak 129 orang (Zulkarnaini, 2023). Sedangkan tercatat sebanyak 18 kali sepanjang 2011 hingga 2023 pengungsi Rohingya berdatangan ke Indonesia.

Tanggal

Lokasi

Jumlah Pengungsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline