Lihat ke Halaman Asli

Fikih Darah Wanita

Diperbarui: 22 April 2018   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sesungguhnya , terdapat delapan jenis wanita ciptaan Allah SWT. Namun hanya tujuh makhluk yang tidak terikat dengan waktu dan memiliki siklus yang jelas. Namun, hanya ada satu mahluk yang memiliki siklus jelas , yakni ( manusia berjenis kelamin perempuan ) . Dan para wanita ini keturunan Nabi Adam bersama Siti Hawa. Sementara tujuh makhluk yang tidak memiliki siklus jelas yakni berupa : hewan ( kelinci , kelelawar, binatang sejenis biawak ) .

Darah Haid secara etimologi yakni mengalir , secara terminologi darah yang keluar dari pangkal rahim wanita. Hikmah wanita mengeluarkan darah haid adalah kesehatan. Karena darah yang di keluarkan yakni darah kotor , jika wanita tidak mengalami masa haid nanti akan menyebabkan penyakit kanker.

Imam Syafi'i dalam merumuskan hukum haid tidak hanya dengan al-qur'an dan hadits , melainkan dengan cara istiqra' ( Penyelidikan secara mendalam ).

Hukum Mempelajari diskursus haid , nifas , dan istihadhah.
A. Bagi wanita
Bagi seorang wanita hukum mempelajarinya fardhu 'ain karena hal mempelajari hal -- hal tersebut menjadi syarat suatu ibadah dan kebatilannya . Hukum bagi seorang suami tidak boleh melarang seorang istri yang keluar rumah untuk mengkaji ilmu haid, nifas. Dan jika sang suami mampu mengajarinya , maka sang suami memiliki kewajiban mengajari istri dan boleh melarang sang istri keluar rumah
B. Bagi Pria
Bagi pria hukum mempelajarinya Fardhu kifayah. Karena hal ini tidak ada kaitannya dengan ibadah seorang pria . Tapi hanya untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan berfatwa.

Tanda -- Tanda menjelang haid
a. Genap berusia minimal 8 tahun 9 bulan.
b. Keluar sperma saat minimal usia 9 tahun ( bagi pria )
c. Payudara mengencang, dan terasa sakit
d. Pegal -- pegal , lemah , lesu
e. Perut terasa mual
f. Mudah emosional , sensitif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline