Lihat ke Halaman Asli

Nur Anisah

Mahasiswa

Membuka Pintu Keindahan Musikal Nusantara dengan Bundengan

Diperbarui: 7 Maret 2024   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Di tengah hamparan budaya Indonesia yang kaya akan keberagaman, alat musik tradisional menjadi kunci keunikan setiap daerah. Salah satunya adalah bundengan atau kowangan, sebuah alat musik tradisional yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Alat musik ini diyakini sudah ada sejak abad ke-12. Hal ini diperkuat dengan bukti yang tertulis pada kitab Wretta Sancaya yang ditulis oleh Mpu Tanakung.

Masyarakat Wonosobo sendiri sudah lama mengenal adanya bundengan, tetapi bukan sebagai alat musik, melainkan sebagai caping para penggembala itik untuk pelindung dari cuaca panas dan hujan. Awalnya, alat musik bundengan hanya diwariskan secara internal di kalangan para penggembala. Hal ini lah yang menyebabkan bundengan sampai hampir mengalami kepunahan, karena sangat sulit dijumpai masyarakat yang bisa memainkan alat musik ini. Lalu pada tahun 2008, bundengan mulai dikenal oleh masyarakat luas.

Bundengan dimainkan dengan cara dipetik. Alat musik ini dibuat dengan menggunakan bilah bambu yang disebut pring , kulit kering bambu yang disebut clumpring, senar, tali, dan ijuk. Bundengan menghasilkan alunan nada seperti seperangkat alat gamelan. Suara senar dan bilah bambu pada bundengan mewakili suara bendhe dan kendang. Bundengan juga memiliki bentuk yang unik seperti menyerupai sebuah tameng besar yang menguncup dibagian atasnya.

Kini bundengan telah menjamah event-event nasional hingga internasional, contohnya seperti Festival Bundengan I dan ll di Wonosobo, Festival Payung di Candi Prambanan, dan juga Borsang Umbrella Festival di Thailand. Bahkan, bundengan berhasil diperkenalkan hingga ke Sydney dan Melbourne Australia.

Kini bundengan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2020. penetapan WBTB tersebut sebagai salah satu langkah untuk melindungi objek kebudayaan daerah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline