Lihat ke Halaman Asli

Nur Anisa Fitriyah

MAHASISWI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Kontroversi Hukum Ekonomi Syariah: Perubahan Nama Daftar Menu Mie Gacoan Sebagai Kunci Meraih Sertifikasi Halal

Diperbarui: 30 September 2024   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Beberapa waktu lalu, Mie Gacoan sempat menjadi perbincangan lantaran ketahuan belum memiliki sertifikat halal. Padahal, restoran tersebut sedang buming di kalangan masyarakat, terutama bagi kalangan remaja. Mie gacoan merupakan salah satu merek dagang jaringan restoran mie terpedas no. 1 di indonesia. Gacoan sendiri didirikan oleh PT PESTA PORA ABADI " direktur pt tersebut ialah bapak harris kusniadi. Nama gacoan sendiri diambil dari kata gaco yang artinya jagoan/ andalan dalam bahasa jawa di dalam daftar menu gacoan tersebut menggunakan nama-nama yang bernuansa setan sehingga Dari nama tersebut, otomatis Mie Gacoan tidak memenuhi syarat salah satu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Dengan adanya hal tersebut, didalam perubaahan nama daftar menu yang ada di gacoan ini menyangkut beberapa norma tertentu diantaranya: norma branding hak merek dagang, norma terhadap perlindungan konsumen serta norma syariat islam seperti halnya yang di atur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang Mengatur tentang jaminan produk halal bagi setiap barang atau jasa yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jika suatu usaha menggunakan nama atau elemen branding yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, maka diperlukan perubahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dalam konteks pandangan positivisme hukum, hukum merupakan suatu aturan yang tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti halnya dalam kasus perubahan nama daftar menu yang ada di gacoan,Hukum mengenai sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam undang-undang dan regulasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut jika, nama atau branding usaha tidak memenuhi standar halal, maka perusahaan wajib mengubahnya agar sesuai dengan aturan formal yang ada. Sedangkan dalam pandangan sociological jurisprudence hukum bukan hanya sebagai aturan yang bersifat formal saja melainkan, harus memandang hukum secara luas yakni dengan mempertimbangkan kembali realitas sosial yg ada dalam ruang lingkup masyarakat. Oleh karena itu jika nama daftar menu yang ada di gacoan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama islam khusunya diwilyah indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama islam maka, nama daftar menu di gacoan tersebut dapat disesuaikan dengan kultur dan budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian adanya perubahan nama dalam daftar menu di gacoan pada tanggal 22 juni 2023 sebagian besar dari masyarakat tersebut menerima perubahan nama ini , bagi masyarakat dirasa lebih sesuai dengan norma budaya atau agama, hal ini akan membantu menjaga citra bisnis di masyarakat. Oleh karena itu positivisme hukum dan sociological hukum merupakan suatu aliran hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainya karena didalam hukum tersendiri memiliki aturan formal yang tertuang didalam undang undang, Selain itu juga hukum memerlukan adanya interaksi sosial agar dapat membaurkan antara aturan dan adat istiadat yang ada dalam ruang lingkup masyarakat sehingga hal tersebut dapat mendorong proses berjalanya nilai-nilai hukum agar dapat terciptanya suatu kesejahteraan dimasyarakat.

Wibowo, E. and Setyaningsih, S. U. (2021) 'Pengaruh Word Of Mouth Terhadap Purchase Intention Dengan Brand Image Sebagai Variabel Mediasi (Survey Pada Konsumen Mie Gacoan Surakarta)', ProBank, 6(1), pp. 97- 105.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline