Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Dinamika Legislasi terhadap Eksistensi Partai Politik guna Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas (Oleh Nur Amaliah)

Diperbarui: 24 Desember 2022   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menuju pemilu 2024 politik di Indonesia sudah mulai tersa ramai dari sekarang. Beberapa nama dideklarasikan sebagai calon presiden oleh komunitas-komunitas atau organisasi tertentu. Aka tetapi, muncul beberapa pertanyaan mungkin di benak kita semua apakah pemilu 2024 akan memberikan calon-calon yang berkualitas? Dengan konsepan pemilu serentak jilid kedua, akankah pemilu nanti menjadi pemilu yang efektif dan efisien? Apakah permasalahan-permasalahan yang terjadi di pemilu 2019 akan terjadi lagi? Boleh jadi itulah pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak sebagian publik ketika melihat situasi dan kondisi belakangan ini di mana nuansa kompetisi sudah mulai terasa. Masing-masing calon yang sudah mendeklarasikan bahsawasannya dia akan menjadi calon presiden dari sekarang sudah mulai melakukan kampanye-kampanye. Akankah justru kondisi ini nanti nya cenderung lebih memanas dan tak sehat. Atau sebaliknya, dengan tidak munculnya Joko Widodo dalam pemilu 2024, konstruksi politik akan cenderung berubah, tidak sama dengan pemilu 2019, baik pola koalisi dan calon-calon yang muncul maupun pola kompetisinya. Ditambah lagi Indonesia mamasuki babak bari setelah terjadinya wabah Covid-19 yang katakatanlah menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Itu artinya pemilu yang akan datang bisa jadi akan lebih kompleks permasalahannya, baik karena situasi sosial politik pasca pemilu 2019 dan covid-19 yang mengubah cara pandang dan budaya masyarakat belum lagi dengan pengaruh era digital terhadap pola komunikasi dan relasi antara kelompok masyarakat dengan  para elit belum lagi dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung berubah-ubah. Sehingga dengan banyaknya pertanyaan diatas apa yang menjadikan pemilu 2024 ini mampu mewujudkan pemilu yang berkulitas?

Dalam hal ini tidak bisa dipungkuri bahwa dalam sistem demokrasi, keberadaan partai politik menjadi hal yang sangat penting. Jika kita berbicara mengenai tujuan utama berpolitik ialah untuk mendapatkan kekuasaan yang terlegalisasi. Bahkan berdasarkan sejarah bahwa pasca runtuhnya sistem monarki absolut, kemudian digantikan dengan sistem demokrasi, perebutan kekuasaan dan pemenuhan kepentingan sehingga dalam hal tersebut menimbulkan bernbagai macam konflik. Maka dari itu perlu suatu kelembagaan yang menjadi sarana bagi dua tujuan tersebut, yakni dengan adanya partai politik. Partai politik sendiri menjadi salah satu bentuk dinamika dari proses legislasi di Indonesia dari masa ke masa yang salah satunya ditandai dengan adanya multipartai (Firmanzah 2011).

Dalam sistem demokrasi, untuk mewujudkan kekuasaan tersebut kepentingan haruslah terwadahi dalam sebuah lembaga yang disebut dengan partai politik. Partai politik merupakan perwujudan konkrit dari kepentingan politik yang diperjuangan oleh suatu kelompok masyarakat supaya aspirasi politiknya bisa tersalurkan dan kepentingnya bisa tecapai. Bukan hanya itu partai politik pulalah yang nantinya akan menampung aspirasi-aspirasi masyarakat yang katakanlah memiliki kepentingan yang sama. Dengan demikian, partai politik adalah institusi yang yang dibutuhkan untuk memfasilitasi kepentingan politik suatu masyarakat. Hingga dalam hal ini apa yang menjadi sangat penting yaitu dalam proses kaderisasi anggota partai yang nantinya akan memenjadi calon baik itu di legisltif maupun di eksekutif yang menentukan partai tersebut berkualitas atau tidak, maka dari itu proses kaderisasi dalam suatu partai sangatlah penting dan menentukan bagaimana kedepannya partai tersebut mampu mewujudkan sebuah demokrasi yang berkualitas (Mawazi n.d.).

Kembali lagi ketika kita berbicara tenatng sejarah pemilu serentak 2024 adalah pemilu keenam pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak kedua pileg dan pilpres. Bahkan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2024 rencananya akan diikuti oleh pilkada serentak di 272 daerah. Hal ini merupakan test case pemilu serentak plus pilkada yang digelar di saat Indonesia menanggulangi berbagai dampak covid-19 yang terjadi sejak 2020. Kita tisdak bisa menutup mata dan menutup telinga yang menjadi pertanyaan, apakah intensitas pemilu seperti itu akan mampu memperkuat sistem presidensial dan pelembagaan parpol serta koalisi parpol yang terukur serta terstruktur sehingga dapat mewujudkan pilkada yang berkualitas. Berdasarkan realitas tidak bisa dipungkuri selama ini menunjukkan bahwa komitmen untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan substansial tidaklah mudah. Apalagi pemilu nasional diserentakkan dengan pilkada. Pemilu serentak 2024 yang sangat kompleks tersebut perlu direspon secara obyektif, rasional, dan profesional. Dengan kadar kematangan/kedewasaan politik yang ada saat ini, pelaksanaan pemilu yang sangat kompleks bisa berpengaruh negatif terhadap masyarakat. Belum lagi dengan permasalahan yang terjadi di pemilu 2019 ditambah dengan babak baru pasca Covid 19 (Zuhro 2021).

Dalam catatan konfigurasi, interaksi antara pengaruh dinamika legilasi dengan eksistensi partai politik kedua lembaga tersebut terlihat dengan semakin adanya perubahan sistem akan semakin berkualitas hasil yang didapatkan meskipun pada akhirnya interaksi kuasa dalam arena tertentu berakhir dengan katakanlah suatu konflik. Hal tersebut menunjukan bahwa desain kelembagaan baik itu eksekutif maupun legislatif dan mekanisme suatu partai politik memiliki mekanisme yang interdependensi. Itu artinya masing-masing dari lembaga tersebut sudah harus tahu bagaimana konsepan yang lebih berkualitas dalam membangun suatu negara yang demokratis terlebih akan adanya pemilu serentak 2024. Disisi lain salah satu cara mewujudkan pemilu 2024 ini adalah ketika kita berbicara tentang kesadaran dan partisipasi politik rakyat merupakan suatu prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam membangun negara bangsa yang demokratis. Untuk apa tujuannya, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), baik dalam infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. Pelembagaan partisipasi masyarakat tentu menjadi suatu hal yang penting dilakukan agar tidak terjadi aktivitas politik masyarakat yang justru akan memberikan suatu konflik dalam proses demokrasi. Lagi-lagi salah satunya adalah dalam partai politik, eksistensi partai politik  dalam mewujudkan pemilu 2024 bukan hanya tentang bagaimana perekrutan kaderisasi yang baik dan berkualitas tapi lebih dari itu partai politik harus mampu memberikan pencerahan dan edukasi politik kepada masyarakat. Partai politik tidak boleh hanya butuh masyarakat untuk mendukungnya saja, akan tetapi hal yang lebih penting bahwa secara moral memiliki tanggung jawab untuk mendewasakan masyarakat agar cerdas dalam menggunakan hak politiknya. Mari sukseskan pemilu 2024 dalam memilih pemimpin yang lebih baik lagi guna mewujudkan eksistensi partai politik yang lebih berkualitas dan demokrasi yang lebih stabil untuk Indonesia yang lebih baik (Lul n.d.).

Referensi:

Firmanzah. 2011. Mengelola Partai Politik: Komunikasi Dan Positioning Ideologi Politik Di Era Demokrasi,.

Lul, Alwadud. “DINAMIKA INTERAKSI LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DI PULAU MOROTAI.” : 1–20.

Mawazi, Abd. Rahman. “Dinamika Partai Politik Dalam Sistem Presidensil Di Indonesia.” : 137–55.

Zuhro, R. Siti. 2021. “Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Berkualitas Dan Berintegritas.” JURNAL PENGAWASAN PEMILU Provinsi DKI Jakarta: 1–215.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline