Lihat ke Halaman Asli

NUR AMALIAH 121221016

Karyawan swasta/pelajar

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online | Indonesiabaik.id

Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini,wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 april 2023 untuk melaporkan melaporkan SPT nya. sekedar informasi,SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak,penghasilan,harta,objek,atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Lapor SPT Via Online

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukan NIK/NPWP.Pasword,dan kode keamanan

4. Klik login

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

6. Klik 'Buat SPT'

    Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline