Lihat ke Halaman Asli

Nura Maida

Semangat

Eksistensi Peran MPU terhadap Permasalahan Masyarakat di Wilayah Kota Langsa

Diperbarui: 28 Maret 2021   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melayani konsultasi masyarakat terkait kasus thalaq, fasakh, sengketa tanah, dll./dokpri

Nura Maida

Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Uinsu Medan

Sebagai salah satu lembaga keagamaan yang dinaungi di bawah hukum pemerintahan Kota Langsa, Aceh. Menjadikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menjadi salah satu tempat yang disegani dan teramat dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintahan dalam membentuk Kota Langsa yang madani. Hal ini mengingat apabila suatu pemerintahan mengiginkan daerah nya dalam naungan norma-norma hukum islam sudah seharusnya Umara dan Ulama saling bahu- membahu bekerja sama dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satunya adalah menerapkan petunjuk dari sumber hukum islam diantaranya yakni Al-Quran, Hadis dan ijma' ulama. 

Dalam memecahkan dan memberikan solusi paling efektif dari  apapun permasalahan kehidupan yang di hadapi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa menampung berbagai macam permasalahan  yang dihadapi oleh ummat yang ada di dalam kawasan kota Langsa, Aceh ini dengan menghadirkan orang-orang yang berilmu diantara mereka untuk memberikan jawaban serta solusi dari permasalahan tsb. Dan sejatinya hal ini telah diperintahkan oleh Allah swt dalam kitab Nya yang mulia yaitu Al-Quranul Karim.

     Allah swt Berfirman :

  Maka tanyakanlah kepada orang-orang berilmu jika kamu tidak mengetahui.(Qs. Al-Anbiya':7).

Adapun sejarah singkat Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, yaitu pada saat Negara Indonesia sedang menghadapi musibah yang sangat amat berat dan memilukan bagi semua orang yakni pemberontakan PKI pertama pada tanggal 18 September 1948 di Madiun dan berlanjut yang kedua pada tanggal 30 September 1965 yang terkenal dengan gerakan 30 S/ PKI.  Panglima Kodam 1 Iskandar Muda menggambarkan situasi tanah air yang sangat genting, Maka dibentuklah panitia penyelenggara musyawarah yang diberi nama panitia Musyawarah 'Alim Ulama Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 17-18 Desember 1965. 

Kemudian pada tahun 1975 dilakukanlah Musyawarah Ulama se-Indonesia di Jakarta dengan disepakati membentuk lembaga himpunan Ulama seperti di Aceh dan menyepakati namanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Juli 1975 dengan ditanda tanggani piagam pendiriannya oleh 26 Ulama mewakili 26 provinsi, 10 orang unsur tingkat pusat, 4 orang Ulama dinas Perohanian dan 13 tokoh perorangan.   

Atas dasar perintah UU No.44 tahun 1999 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) No 3 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Perda tersebut disempurnakan lagi dengan peraturan Daerah, Provinsi Daerah Aceh No 43 tahun 2001 (perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Daerah Aceh No.3 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh).

Keberadaan undang-undang 44 tahun 1999 telah melahirkan sejumlah Qanun yang menyangkut dengan Majelis Permusyawaratan Ulama yang relatif dinilai sudah hampir memadai. Namun demikian, lahirnya undang-undang 11 tahun 2006 yang merupakan perpaduan Antara undang-undang No 18 tahun 2001 di MoU Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 itu menuntut adanya penyempurnaan pada Perda tentang MPU. 

Kemudian pada tanggal 28 Mei 2009 ditetapkan Qanun No 2 tahun 2009 tantang Majelis Permusyawaratan Ulama dan di undangkan pada tanggal tersebut. Selanjutnya untuk mendukung seluruh kegiatan MPU, sebelumnya juga telah ada Qanun No.5 tahun 2005, Qanun 33/2008 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat kelembagaan keistimewaan Aceh  dan dilaksanakan dengan pergub Nomor 33 tahun 2008. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline