Lihat ke Halaman Asli

nurakamila

Profesi saya sekarang menjadi mahasiswi

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya kota Serang-Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11 naik menjadi Rp2.905.199,90. Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.

Kenaikan UMP dan UMS ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 11 Desember 2024 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang UMP.

Kenaikan PPN dan UMP akan segera di tetapkan di tahun 2025

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline