Lihat ke Halaman Asli

Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Aturan? Bagaimana Kabar Laut?

Diperbarui: 7 November 2017   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara maritim yang 2/3 nya terdiri dari laut dan 1/3 nya adalah daratan. Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia yaitu sebanyak 17.504 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 99.903 km. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dianugerahi ruang laut dengan sumberdaya kelautan yang berlimpah didalamnya. 

Dengan posisinya yang terletak diantara  dua samudera, sudah pasti Indonesia memiliki posisi penting di antara negara-negara di dunia. Maka dari itu, sudah seharusnya Bangsa Indonesia menjaga warisan bersama tersebut dengan penuh integritas.

Dewasa ini, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap sumberdaya di laut. Beberapa diantaranya adalah illegal fishingdan perusakan sumberdaya laut. Illegal fishing merupakan masalah klasik yang sering dihadapi oleh negara dengan banyak pantai seperti Indonesia, hal ini seperti sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak wajar. Padahal kejahatan illegal fishing di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi Indonesia. 

Selain itu, sumber perikanan di Indonesia masih merupakan sumber kekayaan yang memberikan kemungkinan yang sangat besar untuk dapat dikembangkan bagi kemakmuran Bangsa Indonesia, baik untuk memenuhi kebutuhan protein rakyatnya, maupun untuk keperluan ekspor guna mendapatkan dana bagi usaha-usaha pembangunan bangsanya. Hal ini membuktikan betapa pentingnya sumber kekayaan hayati dalam hal perikanan ini bagi Indonesia.

Pelanggaran kedua yang sering dilakukan terhadap sumberdaya laut adalah penangkapan ikan oleh nelayan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan alat tangkap trawl. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada dan memberi dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan. Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang dapat merusak ini khususnya dilakukan oleh nelayan tradisional. 

Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang.

Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain merusak terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang. Selain itu, penggunaan alat tangkap trawl juga dapat merusak dan tidak ramah lingkungan. 

Penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang dapat dilihat pada kasus yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api, Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebenarnya penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang di Indonesia, namun nelayan di Sulawesi Utara cenderung tidak memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl.

Contoh kasus lainnya adaalah baru-baru ini terjadi lagi penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh seorang nelayan di perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada bulan September 2017 lalu. Petugas Direktorat Polisi Air Polda Banten menemukan 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, 4 botol kosong, 30 sumbu dan 2 korek api. Barang-barang tersebut digunakan untuk campuran bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Hal-hal diatas merupakan contoh dari bentuk illegalfishing. Illegal fishing merupakan salah satu bagian dari penyebab terjadinya overfishing. IUU (illegal, unreported & unregulated) fishing yaitu armada tangkap suatu negara melakukan pencurian atau penjarahan ikan di Indonesia tanpa izin, serta dengan cara, alat dan bahan yang merusak dan tidak mematuhi ketentuan. 

Belum lagi peningkatan dramatis penggunaan teknik penangkapan ikan yang merusakseperti penggunaan Trawl yang sangat berbahaya, menghasilkan bycatch signifikan merusak lingkungan karena diseret di sepanjang dasar laut. Hal-hal seperti inilah yang dapat merusak kekayaan dan sumberdaya laut yang dimiliki Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline