Mempunyai rumah sendiri adalah impian semua orang. Karena bagaimanapun rumah merumahkan salah satu kebutuhan pokok bagi seseorang. Kalau orang Jawa ngomong tiga kebutuhan utama seseorang adalah mangan, sandang lan papan (makan, pakaian dan rumah/tempat tinggal).
Dikarenakan menjadi salah satu kebutuhan pokok, maka tak heran kalau permasalahan kepemilikan rumah menjadi perhatian banyak orang termasuk pemerintah. Sehingga sejak tahun 2016 pemerintah konsen terhadap permasalahan kepemilikan rumah hingga mengeluarkan Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pada saat itu pemerintah belum mewajibkan kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dimana salah satu isi dari peraturan tersebut adalah semua pekerja yang memiliki gaji minimal sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) wajib menjadi peserta Tapera.
Apa Itu Tapera?
Melansir dari akun resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. BP Tapera sebagai pengelola Tapera merupakan badan hukum publik di Indonesia yang bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
Kejanggalan Tapera
Saat mendengar kata Tapera dalam benak saya,
oh program ini kayaknya buat mbantu pekerja biar bisa dapat rumah dengan cepat dan biaya murah nich.
Akan tetapi, setelah saya membaca dari akun resmi BP Tapera dan beberapa artikel di media lainnya meskipun namanya tabungan perumahan rakyat, ternyata tidak seutuhnya ini tentang perumahan rakyat.
Justru, semakin saya membaca semakin saya menemukan kejanggalan Tapera ini. Beberapa kejanggalan yang saya temui antara lain:
1. Kewajiban Kepesertaan tanpa Pandang Bulu
Kejanggalan pertama yang saya temui adalah soal kepesertaan, dimana kepesertaan ini wajib bagi semua pekerja tanpa terkecuali. Tidak ada kesempatan bagi pekerja untuk memilih sebagai peserta Tapera atau tidak. Kok, kesannya maksa banget ya.