Lihat ke Halaman Asli

Nur Laila Sofiatun

Guru dan Penulis

Program Kompor Listrik Dibatalkan, Pemerintah Harusnya Berpikir Panjang sebelum Ambil Keputusan

Diperbarui: 12 Oktober 2022   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Menteri BUMN, Pahala N Manshury (dok. BTN)

Program penggantian kompor gas LPG 3 kg menjadi kompor listrik (kompor induksi) resmi dibatalkan oleh pemerintah pada tanggal 28 September 2022. Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pahala N Manshury di Sarinah mengatakan bahwa program pengalihan kompor gas LPG 3 kg menjadi kompor listrik belum ada kelanjutannya.

Mendengar kebijakan pembatalan kompor listrik sebagai pengganti gas LPG 3 kg membuat saya lega. Karena bagaimanapun menurut saya jika kebijakan ini diberlakukan akan memberatkan rakyat kecil.

Penggunaan kompor listrik yang rencana awalnya diberikan gratis oleh pemerintah akan memakan daya yang cukup besar bagi setiap rumah pemakai. Selain itu, juga akan mengakibatkan penerima kompor listrik harus menaikkan daya listriknya jika ingin menggunakannya. Dikarenakan masyarakat sasaran penerima adalah masyarakat yang namanya ada di DTKS dengan daya listrik yang dimiliki sebesar 450 -900 Watt.

Kelegaan yang datang juga diiringi dengan beberapa pertanyaan dalam pikiran. Apalagi saat mengumumkan pembatalan program tersebut semua pihak saling lempar, tidak mampu memberikan penjelasan yang detail. 

Pertanyaan yang muncul di benak saya antara lain:

Apakah saat memutuskan kebijakan penggantian penggunaan kompor gas LPG 3 kg menjadi kompor listrik pemerintah sudah melakukan riset awal secara mendalam?

Ataukah mereka hanya (asal) mengusulkan program yang sekiranya di-acc oleh presiden?

Atau kebijakan ini sebenarnya digunakan untuk menutupi (kesalahan) kebijakan pembangunan pembangkit listrik secara besar-besaran menggunakan batu bara yang menyebabkan oversuply?

Atau mereka tidak pernah berpikir bahwa kompor listrik dengan daya 1.000 Watt tidak bisa digunakan di rumah dengan listrik yang terpasang sebesar 450 watt?

Jika jawaban pertanyaan terakhir adalah tidak pernah, ada dua kemungkinan yang terjadi, pemerintah tidak peduli dengan bagaimana nantinya pemasangan kompor listrik di rumah-rumah masyarakat penerima manfaat atau mereka tidak memahami batasan penggunaan alat yang bisa dipasang pada listrik. 

Jika jawaban kedua adalah jawabannya, saya juga merasa tidak heran si, bagaimanapun pelajaran Fisika adalah pelajaran yang dibenci oleh banyak pelajar di Indonesia. Jadi mungkin mereka tidak tahu batasan penggunakan listrik pada daya tertentu.

Ilustrasi seseorang yang sedang merebus air menggunakan kompor listrik (iStock via cnnindonesia.com)

Maka, meskipun lega dengan keputusan pemerintah membatalkan penggantian kompor listrik (seandainya bisa), saya ingin memberi saran kepada pemerintah. Berikut saran yang ingin saya sampaikan:

1. Jangan hanya dibatalkan sementara

Meskipun sudah diumumkan dibatalkan, akan tetapi ada statement tambahan bahwa bisa jadi pengaplikasian program batal di tahun ini tapi belum tentu batal di tahun berikutnya. Harapan saya si keputusan ini sudah final, bukan hanya penundaan untuk kemudian diberlakukan ketika rakyat sudah tidak menolak lagi.

2. Lakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan

Kajian mendalam adalah perkara yang wajib dilakukan pemerintah. Meskipun saya yakin, pemerintah juga sebenarnya sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. Bisa jadi kajian yang dilakukan kurang mendalam. Seharusnya pemerintah meminta pendapat ahli dan bagaimana opini rakyat jika kebijakan yang diambil diberlakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline