Lihat ke Halaman Asli

Nur Laila Sofiatun

Guru dan Penulis

Rukhsoh dalam Beribadah, Keindahan dalam Islam

Diperbarui: 19 September 2022   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat berjamaah (sumber: nuonline)

Hari Jumat tanggal 16 September kemarin, saat berkendara pulang sekolah, aku mendapatkan musibah. Saat menuruni jalan turunan yang di bawahnya terdapat sungai Serayu, aku tergelincir pasir yang berserakan di depanku.

Alhamdulillah, hanya kecelakaan kecil yang aku alami. Hanya memar di kaki, dan beberapa lecet di tangan dan kaki. Pun demikian, aku tak bisa mengendarai sepeda motor kembali. Keambil handphone di tas dan kupencet tombol sekali. Menelepon ke rumah, meminta mereka menjemputmu disini.

Segera setelah mereka datang, dengan sigap mereka membawaku ke puskesmas terdekat. Pengecekan medis segera dilakukan, berharap tidak ada luka yang berat. Dan benar saja didapati tidak ada luka yang berarti seperti retak atau patah tulang.

Akan tetapi, seketika aku melihat luka lecet di tangan. Cukup perih dan sedikit membuat jari-jariku kaku. Susah digerakkan. Aku jadi berpikir bagaimana nanti kalau mau wudhu untuk melaksanakan shalat?

Sesampainya di rumah, saya istirahat dan mendapatkan pijat. Hal ini dilakukan agar badan tidak "kerangkad" (badan pegal-pegal tak karuan). 

Saat tiba waktunya sholat, aku pun ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu. Perih segera kurasakan saat air mengenai luka lecetku. Oleh karena itu, saya cukup membasuh anggota wudhu dengan satu kali basuhan semua. Tidak seperti biasanya yang dilakukan tiga-tiga.

Sebenarnya, jika mau saya tidak harus membasuh luka tadi. Dalam fiqih Islam ada keringanan (rukhsoh) yang didapatkan seorang muslim dalam keadaan tertentu. 

Definisi Rukhsoh

Rukhsoh berasal dari Bahasa Arab yang artinya keringanan atau kemudahan. Sedangkan secara etimologis dikutip dari laman nuonline rukhsoh didefinisikan sebagai perubahan hukum dari yang semula sulit menjadi mudah, dikarenakan adanya udzur yang disertai dengan hukum asal.

Beberapa rukhsoh yang sering didengar di masyarakat adalah rukhsoh menjamak dan mengqosor (menggabungkan dan memendekkan rakaat) shalat ketika sedang dalam perjalanan yang sudah memenuhi syarat tempuh 2 marhalah (madzhad Syafi'iyah). Jarak 2 marhalah jika dikonversikan ke dalam satuan km adalah sekitar 82 km.

Ketika seseorang dalam keadaan sakit, ia juga mendapatkan rukhsoh ibadah. Contoh dalam hal melaksanakan ibadah sholat, jika seseorang tidak bisa melaksanakannya dalam keadaan berdiri, maka ia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline