Lihat ke Halaman Asli

Nur Laila Sofiatun

Guru dan Penulis

Covid-19, Omicron, dan Pendidikan di Negeri Ini

Diperbarui: 13 Februari 2022   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi omicron. Sumber: Shutterstock/G. Tibov via Kompas.com

Hari ini sekolah tempat saya mengajar kembali mengadakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM T) setelah kurang lebih selama satu bulan kami mengadakan Pembelajaran penuh. Hal ini menindak lanjuti surat dari dinas pendidikan setempat. Entah mengapa, rasanya mendengar kabar ini ada rasa sedih dan gerah dengan proses pembelajaran yang tidak menentu akhir-akhir ini.

Sudah 2 tahun lebih, proses pembelajaran di negeri ini memang tidak kondusif. Pembelajaran dengan berbagai pola sudah dicoba guna untuk menyiasati permasalahan yang terjadi akibat adanya virus covid-19. Entah benar atau tidak, selama ini menurut pengamatan saya (sebagai guru) kasus akan meningkat, ketika sebelumnya sudah diwacanakan akan ada pembelajaran tatap muka. 

Entah ini hanya sebuah kebetulan atau memang sengaja dilakukan, yang jelas menurut pengamatan saya itu yang terjadi. Seperti yang kita alami saat ini. Ketika kemarin sudah digaung-gaungkan sekolah akan mulai normal kembali, tiba-tiba ada pelonjakan kasus covid-19, lebih khususnya varian baru (baca Omicron).

Tujuan Pendidikan Nasional

Mengapa tadi di awal saya mengatakan sedih ketika mendengar berita adanya PTM-T, bahkan di sekolah/daerah lain sudah ada yang menerapkan full online, karena bagaimanapun pembelajaran online (tidak langsung) tidak bisa sebanding dengan pembelajaran offline (langsung). 

Meskipun banyak media atau berita yang mengatakan bahwa pembelajaran online bisa menggantikan pembelajaran offline, karena memang sudah zamannya. 

Banyak juga yang mengatakan pembelajaran online bisa lebih efektif dibandingkan dengan pembelajaran offline, dan masih banyak lagi pemberitaan yang mengatakan kelebihan pembelajaran online. Tetapi sebagai seorang pendidik, saya mengatakan pembelajaran offline tetap lebih baik dari pada pembelajaran online.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. 

Pendidik - seperti yang dulu dosen saya katakan ketika perkuliahan- tidak hanya bertugas memberikan transfer ilmu pengetahuan saja kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu pendidik harus bisa membimbing karakter peserta didik agar tujuan pendidikan nasional bisa tercapai. 

Tujuan pendidikan nasional sendiri adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline