Lihat ke Halaman Asli

Hukum sebagai “Moral Justice”

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum di Indonesia sekarang ini terbilang kaku dan kejam. Dalam hukum itu sendiri terdapat asas lex dura sed tamen yang berarti hukum itu kejam atau ada yang menerjemahkan hukum itu kaku namun begitulah yang tertulis. Kejam dan tertulis menjadi wajah hukum Indonesia tersendiri. Keharusan untuk tidak memihak dan tidak mempertimbangkan siapapun pihak yang akan terkena penegakan hukum menjadikan hukum berwajah kejam. Dalam ketidakberpihakan tersebut terkandung asas equality before the low, dengan harapan agar setelahasas tersebut diterapkan dapat terciptanya hukum yang adil. Namun apakah hukum yang kejam dapat menampilkan hukum yang berkeadilan?

Wajah hukum yang terbilang kaku, diartikan hukum itu tidak boleh dilipat atau fleksibel menyesuaikan diri dengan keadaan di mana hukum harus ditegakkan. Konsekuensinya hukum akan menjadi sangat tidak ramah dan tidak akan berkompromi dengan siapapun ketika hukum menjangkau pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum. Adagium lain mengenai “Fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan) yang artinya hukum harus ditegakkan dalam kondisi apapun. Secara umum asas tersebut lebih menekankan kepada adanya kepastian hukum. Hukum lahir karena adanya masyarakat terlebih dahulu dan meraka menghendai adanya hukum tersebut sehingga masyarakat harus menjunjung tinggi dan menghormati hukum di mana ia berada, kapanpun, dan dalam keadaan apapun.

Ketika terjadi pelanggaran hukum maka aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan hukum. Permasalahan yang muncul itu sendiri yaitu, apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan apakah aparat penegak hukum sudah memiliki kualitas yang baik dan bisa bertindak tegas ketika terjadi pelanggaran hukum? Misalnya suatu keadaan ketika ada seorang nenek yang mengambil kakao yang jatuh di sekitar kebun orang lain maupun seorang nenek yang mengambil 7 batang kayu jati, lalu diproses sampai ke pengadilan dengan dugaan melakukan pencurian. Apakah kemudian hakim harus menerapkan hukum secara kaku terhadap kasus ini dengan menghukum si nenek? Memang benar bahwa mungkintelah terjadi pelanggaran hukum, perbuatan si nenek telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencurian dan jaksa sudah berhasil membuktikannya di sidang pengadilan. Tanpa mengesampingkan semangat untuk menegakkan hukum, hakim (dalam kasus ini) harus dapat bertindak secara hati-hati dalam menerapkan hukum karena ada unsur-unsur di luar ranah hukum yang juga penting untuk dipertimbangkan dalam mengambil sebuah keputusan.

Aparatpenegak hukum yang baik tidak hanya terpaku kepada teori dan konsep hukum saja. Mereka juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan, alasan dibalik semua tindakan dan keadilan. Penting untuk menjadi renungan bahwa hukum ada untuk mewujudkan keadilan masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagimasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum harus bersifat luwes (bukan berarti tidak tegas) dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di masyarakat karena hukum dibuat untuk mengatur manusia bukan mengatur benda mati sehingga aparat penegak hukum seharusnya jangan seperti menggunakan “kacamata kuda” (hanya memandang sebelah mata) dalam proses penegakan hukum. Karena ketaatan terhadap hukum secara membabi buta justru akan mencederai rasa keadilan masyarakat, namun penegakan hukum yang dibarengi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan lainnya yang mempengaruhi keadilan akan membawa hukum menjadi supremasi. Demi keadilan, hakim tidak dibenarkan hanya menerapkan hukum sebagai “legal justice”, melainkan wajib mengutamakan “Moral Justice” atau “Social Justice




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline