Lihat ke Halaman Asli

NUR AYU RESMARA TRESNA

MAHASISWA MAGISTER PSIKOLOGI

UU No 23 tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 46 BAB IV Organisasi Profesi

Diperbarui: 12 April 2023   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Oleh: Himar Waki Omnihara Siregar, Jakobus M. T. Sinurat, Muhammad Faisal Ramadhan Nasution,Nurayu Resmara Tresna, Rizky Amelia  Lubis, Universitas Medan Area Program Magister Psikologi

 

Apa Itu Organisasi Profesi?

Organisasi profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU No 20 tahun 2013)

Bagaimana Sejarah Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi dibentuk?

Undang-Undang tentang Psikologi ini mengalami pembahasan panjang bertahun-tahun. Awalnya adalah tentang Praktik Psikologi yang tentunya adalah untuk Profesi Psikolog. Namun dalam perkembangan hingga mendekati disahkannya UU ini, RUU Praktik Psikologi berubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Perkembangan penting dari perjalanan UU 23 tahun 2022 adalah berubahnya judul RUU yaitu dari RUU Praktik Psikologi menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi. Hal tersebut dibahas pada Senin 23 Mei 2022 oleh Direktur Harmonisasi I Peraturan Perundang-undangan, Roberia yang menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi bersama Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.

Sejak saat itu RUU Praktik Psikologi berubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Dengan berubahnya RUU tersebut maka ada tambahan konsideran tentang Pendidikan yang menjadikan Pasal 31 UUD NRI 1945 yaitu berkaitan dengan hak setiap warga negara mendapatkan pengajaran, menjadi konsideran 'mengingat' atau dasar hukum dari terbitnya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diundangkan Mensesneg ad interim Pramono Anung di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 166. Penjelasan UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6812. Agar setiap orang mengetahuinya. (https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-23-2022-pendidikan-layanan-psikologi)

Apa yang diatur oleh UU pendidikan dan layanan psikologi?

UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline