Lihat ke Halaman Asli

Nur Rahmah

Hasanuddin University Student

Policy Brief: Sedia Payung Teknologi Kesehatan

Diperbarui: 23 Mei 2022   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 Indonesia belum memiliki regulasi pelayanan kesehatan berbasis sistem elektronik.
 Pemerintah sebagai regulator perlu mendukung pembangunan kesehatan elektronik dengan menyediakan regulasi mengenai layanan kesehatan berbasis digital, melindungi masyarakat (user), penyedia kesehatan (provider), dan tenaga kesehatan (pemberi layanan) demi meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas berbasis elektronik.
 Perlu melakukan edukasi promotif dan preventif terhadap layanan kesehatan elektronik.
 Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, perlu membentuk kelembagaan untuk melakukan pengawasan pelayananan kesehatan berbasis elektronik atau digital.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline