Lihat ke Halaman Asli

Pencabutan Ilegal Miras

Diperbarui: 10 Maret 2021   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras untuk daerah-daerah tertentu dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari sejumlah ormas seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

Asal rasional, kata Mahfud, suara rakyat akan diakomodir pemerintah. "Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan," tuturnya.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Rocky mengakui bahwa miras memang dijadikan minuman tradisi nusantara di sejumlah daerah di Indonesia. Ada pula yang menjadikan miras untuk pergaulan supaya lebih santai dan tidak ada kekakuan.

menurut Rocky, pemerintah jangan memanfaatkan tradisi-tradisi tersebut untuk mencari keuntungan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline