a)Judul:Masyarakat Madani
b)Nama:Nur Baiti Jannah
Semester: II(Dua)
Jurusan:Pendidikan Matematika
Kampus: ITSNU Pasuruan
Tahun:2019
c)Identitas Dosen: Muhammad Mukhlis M.Pd
d)Problem: Penerapan Masyarakat Madani di Indonesia
e)Teori:
Definisi Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, berpikir, dan memaknai kehidupannya. Istilah Masyarakat Madani diluncurkan oleh mantan wakil perdana meteri Malaysia bernama Anwar Ibrahim . Menurut Anwar Ibrahim , arti masyarakat madani adalah sistem sosial yang menguasai prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat Madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat Madani merupakan tiang utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap Masyarakat Madani yang tidak hanya melindungi warga negara dalam menghadapi negara, namun Masyarakat Madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Definisi Masyarakat Madani Menurut Beberapa Ahli
Selain pengertian Masyarakat Madani Diatas, Banyak Ilmuwan Yang mendefinisikan pengertian Masyarakat Madani ( civil society ) . Macam-macam definisi Masyarakat Madani menurut para ahli adalah sebagai berikut,
Baca juga: Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat Madani Menurut WJS Poerwadarminto
Menurut WJS Poerwadarminto , kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama di suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, Masyarakat Madani berarti masyarakat kota.Meskipun demikian, istilah kota tidak hanya untuk mata-mata saja, tetapi juga untuk karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini Masyarakat Madani tidak berasal dari perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban .
Masyarakat Madani Menurut PBB
Pengertian Masyarakat Madani menurut PBB , adalah masyarakat yang menghargai dan menghargai martabat manusia atau hak-hak jawab manusia.