Gejala konspirasi di antara pengusaha dan penguasa, dalam kajian ekonomi politik,disebut dengan istilah perilaku perburuan rente (rent seeking behaviour) Perilaku semacam ini sudah berlangsung sangat lama di indonesia.
Menurut Didik J. Rachbini (2001), praktek rent seeking behaviour di indonesia ditandai oleh sejumlah ciri utama, yaitu: pertama, maraknya pertumbuhan perusahaanperusahaan "modal dengkul" (higly leveraged firm) tetapi mengerjakan bidang pekerjaan spekulatif dalam skala besar; dan kedua, utang luar negeri swasta dalam skala nasional yang semula kecil tiba-tiba membengkak sangat besar sejak 1990-an dan kemudian bahkan melebihi utang pemerintah. ini berarti sebagian besar penyebab krisis bersumber dari perilaku para aktor di negeri ini.
Praktek rent seeking di Indonesia terjadi sejak berlangsungnya orde lama ketika muncul program pemberian hak impor kepada pengusaha pribumi walaupun pengusaha pribumi tersebut memberikan hak impornya kepada pengusaha asing. Memasuki orde baru, rent seeking di Indonesia sangat menjamur dengan bertumbuhnya pengusaha-pengusaha besar yang dekat dengan pemerintah. Pengelolaan komoditas kepada segelintir orang menyebabkan ekonomi hanya dinikmati oleh golongan orang tertentu. Terlebih ketika keluarga pemerintahan orde lama mulai memasuki dunia usaha, praktik rent seeking semakin merajalela.
Terepas dari orde baru, perekonomian Indonesia masih belum lepas dari praktik rent seeking. Keputusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tidak bisa lepas dari pengaruh pengusaha yang menggunakan kuasanya untuk mengunungkan usaha pribadinya. Salah satu contoh kasus besar adalah praktik rent seeking dalam pengusahaan impor gula yang melalui lelang dimana salah satu perusahaan besar diuntungkan dalam proses lelang tersebut. Alhasil KPK menyurati kementerian teknis terkait untuk mencabut peraturan tersebut. Ini bukti bahwa praktik rent seeking masih tumbuh subur di Indonesia.
Banyak kebijakan ekonomi dikeluarkan rezim Soeharto dengan menggunakan justifikasi "demi kepentingan nasional",padahal kebijakan tersebut sejatinya hanya demi menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya distorsi dan inefisiensi dalam kehidupan ekonomi.
Penguatan lembaga pengawas persaingan dalam hal ini KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mempunyai peran penting dalam meminimalisir praktik rent seeking di Indonesia. KPPU harus dilibatkan dalam penyusunan teknis-teknis praktik dagang sehingga praktik pemburu rente itu dapat dihilangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H