Alhamdulillah, hari ini saya bisa menggali ilmu lagi melalui seminar yang diselenggarakan oleh pemerintah kota Bekasi melalui bidang telematikanya yang dipimpin oleh Ibu Dra. Sri Sunarwati. M.Si. Seminar yang diadakan selama dua hari, kamis-jumat, 14-15 Juni 2012 ini berlokasi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. Acara dibuka dan diresmikan oleh Bapak Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 85 guru, dengan rincian: 50 guru berasal dari wilayah kota Bekasi, 20 guru dari kabupaten Bekasi, sementara 15 guru dari perwakilan beberapa daerah luar Bekasi, seperti Sukabumi, Yogyakarta, dan Bogor, dan 15 orang dari pegawaia pemkot Bekasi.
Seminar ini berjudul "Seminar Pendidikan dan Internet Sehat". Ada hal menarik yang saya garis bawahi dari seminar ini. Ya, tentunya tentang penggunaan internet di kalangan siswa sekolah. Kebetulan di sekolah saya ada dua orang siswa yang sangat kecanduan dengan internet atau game online. Candunya ini sampai membuat si anak membolos sekolah. Padahal, di rumahnya sudah disediakan fasilitas internet yang cukup memadai. Tapi, entahlah, si anak malah lebih memilih untuk bermain internet di warnet.
Akhirnya kami sempat memberi saran ke orang tua untuk mendatangi warnet yang sering diknjungi putranya itu. Namun, namanya anak SMK, mereka lebih pintar dari orang tuanya. Ada larangan main di warnet A, mereka beralih ke warnet B. AKhirnya, anak dan orang tua kucing-kucingan. Memang salah satu cara menerapkan internet sehat adalah adanya himbaun dan pantauan dari berbagai pihak, terutama sekolah dan keluarga. Ketika sekolah dan keluarga sudah sedemikian rupa menerapkan internet sehat, tetapi ada wadah lain yang dapat memfasilitasi anak-anak berinternet dengan bebas, yaitu warnet.
Pertanyaan saya di dalam diskusi adalah adakah undang-undang atau peraturan pemerintah yang menangani tentang menjamurnya warnet saat ini? Kenapa hal ini disorot? Karena semakin banyak keluhan masyarakat, terutama para orang tua yang anaknya sering memanfaatkan jasa internet, terhadap jasa mereka. Saya rasa memang sudah saatnya ada badan hukum yang mengatur pendirian jasa warnet. Karena masyarakat (termasuk didalamnya pengusaha warnet) harus bisa mendukung program internet sehat ini sehingga tujuan untuk menjauhkan anak-anak dari bahaya negatif internet dapat dicegah.
Menurut anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Bapak Herry Koswara, pihaknya memang sedang menyusun dan menggodok tentang peraturan daerah mengenai pendirian warnet ini. Didalam perda tersebut akan mengatur tentang:
1. Waktu pengoperasia warnet
2. Pelarangan siswa berseragam sekolah untuk ke warnet
3. Pelarangan anak-anak ke warnet di jam-jam aktif sekolah
4. Penerapan warnet yang tidak bersekat, artinya, layar komputer harus dalam posisi dapat dilihat oleh semua orang.
5. Pengaturan konten-konten yang bisa diakses oleh pengguna warnet