Lihat ke Halaman Asli

Nunung Munawaroh

Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas

Pernikahan Ideal dan Pernikahan yang Dilarang di Dalam Adat Minangkabau

Diperbarui: 24 Juni 2022   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suku Minangkabau dikenal dengan masyarakatnya yang sangat kuat memegang adat. Hingga kini, masih ada banyak hal yang melibatkan hukum adat dalam pelaksanaannya, tak terkecuali untuk urusan pernikahan.

Pernikahan di ranah Minang bisa dibilang sangat kompleks. Calon pengantin harus melewati berbagai tahapan dan memahami apa saja hal yang diperbolehkan dan dilarang ketika akan menyelenggarakan sebuah pernikahan. Dalam tulisan ini akan dipaparkan sedikit banyak mengenai pernikahan yang sangat didukung dan pernikahan yang ditentang oleh suku Minangkabau.

A. Pernikahan yang didukung

Dalam adatnya, masyarakat Minangkabau diketahui mempunyai standar atau perkawinan yang ideal untuk keturunan mereka. Berikut adalah beberapa perkawinan yang sering diidamkan.

1. Ambiak-maambiak, yaitu perkawinan yang terjadi antara kerabat (dunsanak) mempelai pria dengan kerabat (dunsanak) mempelai perempuan.

2. Pulang ka bako atau pulang ka anak mamak, yaitu perkawinan yang terjadi ketika seorang anak menikah dengan anak dari saudara laki-laki ibunya (pernikahan terjadi dengan orangtua kedua mempelai bersaudara).

3. Menantu terpandang, merupakan pernikahan yang mana sang pengantin berasal dari kalangan terpelajar dan mempunyai kemampuan ekonomi yang baik. Sebelumnya, orang yang bisa disebut sebagai menantu terpandang adalah keturunan raja-raja atau bangsawan.

Walaupun sangat disukai, perkawinan ideal nyatanya sulit untuk dilakukan. Terlebih di zaman sekarang. Perkawinan ideal justru sering dianggap kuno. Pernikahan ideal juga mulai ditinggalkan karena tingginya mobilitas para pemuda.

Perkawinan ideal bisa memberikan pengaruh positif maupun negatif. Positifnya, silaturahmi akan terbina lebih kuat dan harta pusaka kaum bisa dijaga bersama. Sedangkan untuk negatifnya, apabila pasangan dari pernikahan tersebut bercerai, maka imbas masalahnya akan dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.

Masyarakat Minangkabau saat ini banyak yang melakukan pernikahan eksogami. Dengan banyaknya masyarakat yang merantau ke daerah lain, pernikahan beda suku makin sering dilakukan. Dulu, menikah dengan orang non-Minang atau etnis lain tidak begitu disukai karena berpengaruh pada kekerabatan, tapi mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman.

B. Pernikahan yang dilarang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline