Lihat ke Halaman Asli

Ranu

Pelajar

Hukum/Undang-undang Perihal Kejahatan di Media Sosial

Diperbarui: 16 Mei 2024   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda, yang mencakup berbagai aspek dari tindakan yang dilakukan secara online. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:

1. **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016**:

   - UU ITE adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di media sosial. Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang sering digunakan dalam konteks ini meliputi:

     - **Pasal 27 ayat (3)** tentang pencemaran nama baik.

     - **Pasal 28 ayat (2)** tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

     - **Pasal 29** tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

   - Sanksi pidana dalam UU ITE bisa berupa denda dan/atau penjara.

2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**:

   - Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap kejahatan di media sosial, seperti:

     - **Pasal 310 dan 311** tentang pencemaran nama baik.

     - **Pasal 335** tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline