Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda, yang mencakup berbagai aspek dari tindakan yang dilakukan secara online. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:
1. **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016**:
- UU ITE adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di media sosial. Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang sering digunakan dalam konteks ini meliputi:
- **Pasal 27 ayat (3)** tentang pencemaran nama baik.
- **Pasal 28 ayat (2)** tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
- **Pasal 29** tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- Sanksi pidana dalam UU ITE bisa berupa denda dan/atau penjara.
2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**:
- Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap kejahatan di media sosial, seperti:
- **Pasal 310 dan 311** tentang pencemaran nama baik.
- **Pasal 335** tentang perbuatan tidak menyenangkan.