Lihat ke Halaman Asli

Menyiasati Mudik

Diperbarui: 4 Juli 2017   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: teropongsenayan.com

Liburan lebaran menyisakan berbagai cerita, namun yang mendominasi di media masa adalah mudik. Seolah-olah liburan hari raya kegiatan utama adalah mudik. Mudik sudah menjadi agenda rutin tahunan yang menguras energi kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, dari kepolisian, Kementerian Perhubungan, PU, Jasa marga, pemudik, media cetak, elektronik dan lain lain. Permasalahan klasik mudik adalah kemacetan lalulintas arus mudik dan arus balik, terutama pengguna transportasi jalan darat. Belum lagi permasalahan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kerugian material maupun jiwa. Penggunaan energi bahan bakar minyak yang boros karena macet dan polusi udara yang mengganggu lingkungan adalah permasalahan lainnya.

Cuti bersama lebaran tahun ini serempak dilaksanakan seluruh Indonesia mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli, terutama bagi ASN (Aparat Sipil Negara) dan pekerja swasta/buruh. Arus mudik dan arus balik terkonsentrasi di H-3 dan H+5, hal ini dikarenakan cuti bersama yang serempak sehingga arus lalu lintas juga serempak terkonsentrasi di hari-hari tersebut. Hal ini dapat disiasati dengan menjadwalkan cuti bersama dikelompokkan dan dibedakan berdasarkan asal ASN maupun jenis pekerjaannya. 

Misalkan ASN dari DKI cuti bersama dari tanggal 20 Juni hingga 29 Juni, sementara ASN dari Jawa Barat cuti bersama dari tanggal 21 Juni hingga 30 Juni, ASN dari Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur karena menjadi daerah tujuan mudik cuti bersama dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli, sedangkan pekerja swasta/buruh cuti bersama dari tanggal 19 Juni hingga 28 Juni. Dengan dijadwalkan seperti ini konsentrasi arus mudik dan arus balik dapat dipecah dan di buat merata, seperti ilustrasi di bawah ini :

dok.pribadi

Karena daerah asal didominasi dari DKI Jakarta, simulasi diatas dapat dikembangkan dengan memecah ASN dan pekerja swasta/buruh berdasarkan wilayah administrasi DKI, yaitu ASN dan pekerja swasta/buruh Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu cuti bersama dari tanggal 19 Juni hingga 28 Juni, ASN dan pekerja swasta/buruh Jakarta Barat cuti bersama dari tanggal 20 Juni hingga 29 Juni, ASN dan pekerja swasta/buruh Jakarta Selatan cuti bersama dari tanggal 21 Juni hingga 30 Juni,ASN dan pekerja swasta/buruh Jakarta Timur cuti bersama dari tanggal 22 Juni hingga 1 Juli, ASN dan pekerja swasta/buruh Jakarta Pusat cuti bersama dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli, seperti ilustrasi di bawah ini :

dok.pribadi

Memungkinkan juga dikembangkan pengelompokan berdasarkan kementerian, disesuaikan dengan jumlah pegawainya. Diharapkan dengan sistem cuti seperti diatas, maka volume arus mudik dan arus balik dapat merata sehingga kemacetan lalu lintas dapat berkurang dan mengurangi energi yang terkuras selama ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hendaknya dapat memulai melakukan kajian usulan cuti bersama ini sehingga dapat dilaksanakan pada liburan hari raya tahun 2018 yang akan datang.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline