Lihat ke Halaman Asli

Nuning Sapta Rahayu

Guru Pendidikan Khusus/Narasumber GPK/Narasumber Praktik Baik IKM

Revolusi Jabatan Fungsional Guru: Penjabaran Lengkap PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024

Diperbarui: 20 Januari 2025   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024. 

Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan pada jabatan fungsional guru, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki sistem manajemen tenaga pendidik di Indonesia.

Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berbagai hal penting dalam peraturan ini disampaikan secara rinci kepada publik. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai isi dan perubahan yang diatur dalam PermenPANRB tersebut.

Penyederhanaan Jenjang Jabatan

Salah satu perubahan utama dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah penyederhanaan jenjang jabatan fungsional guru. Sebelumnya, jenjang jabatan guru terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, hingga Guru Utama. 

Kini, dengan peraturan baru ini, jenjang jabatan difokuskan untuk lebih sederhana dan relevan dengan kebutuhan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier guru serta menyederhanakan proses penilaian kinerja mereka.

Menurut perwakilan Ditjen GTK, sistem baru ini memungkinkan guru lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik dan membimbing siswa, tanpa dibebani oleh birokrasi yang rumit.

Penugasan Tambahan untuk Guru

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 juga memberikan fleksibilitas baru kepada guru melalui kebijakan penugasan tambahan. 

Guru kini dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau peran administratif lainnya yang relevan dengan kebutuhan sekolah.

Hal ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya guru, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline