Lihat ke Halaman Asli

Nuning Sapta Rahayu

Guru Pendidikan Khusus/Narasumber GPK/Narasumber Praktik Baik IKM

Sudah Punya Sertifikat Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi? Yuk Mulai Input di Pengelolaan Kinerja PMM

Diperbarui: 11 Februari 2024   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Platform Merdeka Mengajar (PMM) menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja yang memungkinkan kepala sekolah untuk melakukan penilaian kinerja guru secara mandiri. 

Dalam hal ini praktik kinerja menjadi komponen utama penilaian. Komponen lainnya yang menjadi pertimbangan penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah diantaranya aspek pengembangan kompetensi. Sebagai bukti pelaksanaan pengembangan kompetensi kita harus mengunggah bukti dukung sesuai dengan tagihan, yakni berupa sertifikat atau laporan.

Dalam 1 semester guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin untuk memenuhi ekspektasi atasan. Berikut 18 RHK peningkatan kompetensi guru beserta bukti dukung yang diperlukan:

1. Menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat  (4 poin)

2. Menjadi partisipan atau peserta seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding di bidang Pendidikan ( 4 poin)

3. Menjadi peserta coaching atau mentoring  pengembangan kompetensi oleh guru, pengawas atau kepala sekolah ( 4 poin)

4. Menjadi penelaah aksi nyata sejawat yang dilakukan guru/ kepala sekolah (6 poin)

5. Menjadi penelaah cerita praktik baik yang dihasilkan guru/ kepala sekolah ( 6 poin)

6. Menjadi penelaah perangkat ajar di PMM (6 poin)

7. Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin )

8. Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama sejawat (8 poin)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline