Lihat ke Halaman Asli

Nastiti Cahyono

karyawan swasta

Tidak Salah untuk Bersikap Skeptis

Diperbarui: 24 Juni 2022   05:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tv one

Kita semua sadar bahwa unsur religi amat penting pada bangsa kita. Salah satu unsur penting agama adalah ulama yang merupakan institusi simbolik. Bahkan beberapa dipercaya sebagai bagian dari institusi struktural yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Karena itu sebagian besar ulama itu relatif dihormati dan sebagian punya pengikut yang tidak sedikit. Mereka terkenal dengan dakwah dan ceramahnya di forum off air maupun onair. Mereka juga banyak di puja oleh para pengikutnya dalam maupun luar negeri.

Akan tetapi sebenarnya, menjadi ulama bukan jaminan bahwa dia tidak dapat diperkarakan apalagi  kebal hukum. Ini bisa terjadi apabila dia bersinggungan dengan kriminal (pidana) entah itu di ranah publik maupun di ranah privat (keluarga).

 Ini semisal saja jika seorang ulama terlibat penipuan yang merugikan seseorang atau beberapa pihak. Jika yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib, maka siapapun itu entah itu pejabat, anggota DPR atau ulama bisa saja masuk dalam ranah hukum.

Beberapa waktu ini kita tahu beberapa ulama tersorot karena isi ceramahnya atau ajaran yang dibawanya. Contoh yang paling dekat adalah Khilafatul Muslimin yang  ditengarai memberikan ajaran yang bertentangan dengan ketentuan negara kepada para pengikutnya. 

Ajaran itu antara lain adalah cita-cita adanya Kekhilafahan di Indonesia dengan alasan antara lain karena mayoritas penbduduk kita adalah agama Islam. Maka mereka berpendapat bahwa yang cocok dengan negara kita adalah kekhalifahan.

Karena itu sejak empat tahun lalu, mereka mendengungkan itu secara tyerbatas pada para simpatisan. Lalu beberapa waktu lalu mereka melakukan konvoi yang menghebohkan. Pada akhirnya pemimpimn KM yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja dan beberapa pengurus KM ditangkap untuk diselidiki motif dan lain sebagainya.

Banyak orang menyalah artikan penangkapan ini. Mereka berpendapat ini adalah kriminasiasi ulama dan tidak pada tempatnya negara melakukan itu karena seharusnyalah negara melindungi warganya. Namun anggapan (bahwa negara salah) adalah asumsi yang salah.

Apa yang dilakukan oleh ustadz Baraja memang hal yang sala karena bertentangan dengan ketentuan negara. Secara garius besar dia ingin mendirikan negara dalam negara; dan itu tentu saja bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Kita bisa simpulkan di sini adalah ada baiknya dicermati isi al Quran dengan isi ceramah para ulama yang dianggap tidak tepat atau menyimpang. Jika tidak paham dengan tepat maka ada baiknya untuk mencari tahu pada sumber atau ustadz lain (second opinion) . 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline